Studium Generale: Peran Mahasiswa dalam Pencegahan Korupsi

Oleh Nofri Andis

Editor Nofri Andis

BANDUNG, itb.ac.id - Tidak perlu ditanyakan lagi, korupsi merupakan musuh besar setiap bangsa. Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan nilai kerugian negara akibat korupsi sepanjang tahun 2010 mencapai Rp 3,6 triliun. Karena itu, upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi pun kian gencar dilakukan.
"Kampus merupakan tempat pelatihan paling intensif untuk pencegahan korupsi," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Dr. M. Busyro Muqoddas saat memberi kuliah umum di Aula Barat kampus ITB, Rabu (09/03/11).

Busyro mengatakan, mahasiswa memiliki peran penting dalam pergerakan bangsa, termasuk pencegahan korupsi. Menurut dia, mahasiswa merupakan elemen masyarakat yang unik. Jumlah mahasiswa hanya sedikit jika dibanding dengan keseluruhan masyarakat,  namun peran mereka sangat besar pada dinamika bangsa.

"Mahasiswa memiliki idealisme yang tinggi untuk berbuat pada masyarakat. Korupsi yang endemik saat ini, merupakan bentuk tantangan perang pada mahasiswa," katanya.

Ironisnya, Busyro memaparkan, pelaku korupsi terbesar justru berasal dari kalangan tamatan kampus. Berdasarkan catatan KPK 2007 - 2010, pelaku perkara korupsi terbanyak berasal dari kalangan eselon dengan jumlah 84 dari total 245 kasus.

"Hal ini menunjukkan bahwa ternyata orang tamatan kampus tak selalu mulus dalam mengemban amanat," kata dia.

Dari sinilah dia mengatakan, pencegahan korupsi harus dimulai dari kalangan muda. Pemberantasan korupsi itu sendiri merupakan hal yang sangat sulit.

Dia mengakui, KPK perlu dukungan dari berbagai pihak untuk menjalankan tugasnya. Dukungan tersebut berasal dari masyarakat, mahasiswa, Lembaga Swadaya Masyarakat, pemuka masyarakat dan agama, dan lain sebagainya.

"Kaum muda harus proaktif menyikapi isu-isu kontenporer tentang korupsi," kata dia.

KPK Dibubarkan?
Pertanyaan menarik pun dilemparkan oleh seorang mahasiswa kepada Busyro, kapan KPK dibubarkan? Sontak perhatian seluruh peserta kuliah langsung tertuju pada pertanyaan tak biasa ini.

Kemudian, salah satu peserta kuliah yang juga merupakan anggota Satuan Audit Internal ITB pun melontarkan pendapat terkait pertanyaan tersebut. Menurut dia, KPK bisa dibubarkan ketika sudah tidak ada lagi korupsi di Indonesia. Artinya, sudah tidak ada lagi pekerjaan yang bisa diurus KPK. Busyro pun setuju dengan pendapat tersebut.

Kuliah Pendidikan Anti Korupsi
Sejak 2009, ITB menyelenggarakan kuliah umum Pendidikan Anti Korupsi. Kuliah ini diadakan sebagai bentuk peran serta ITB mencegah dan melawan setiap bentuk korupsi.

"Memberantas korupsi itu susah, akan lebih bagus membangun mahasiswa yang memiliki karakter anti korupsi," kata Rektor ITB Prof. Akhmaloka saat membuka kuliah tersebut.

Laporan KPK tahun 2010 bisa Anda unduh di sini