Kupas Peraturan Zonasi RDTR dan Investasi Daerah melalui ICE Masterclass ITB

Oleh Rayhan Adri Fulvian - Mahasiswa Teknik Geofisika, 2021

Editor M. Naufal Hafizh

ICE Center gelar program ICE Masterclass dengan topik Peraturan Zonasi RDTR dan Investasi Daerah, Kamis (29/8/2024). (Dok. ICE Center ITB)

BANDUNG, itb.ac.id - Institut Teknologi Bandung (ITB) terus menegaskan dedikasinya dalam mendorong kemajuan teknologi dan pendidikan melalui berbagai inisiatif inovatif. Salah satu program unggulannya adalah ITB Continuing Education Center (ICE Center), yang dikelola oleh Direktorat Pendidikan Non Reguler. ICE Center berkomitmen menghadirkan pendidikan berkelanjutan yang inklusif dan mudah diakses, salah satunya lewat program ICE Masterclass.

Pada Kamis (29/8/2024), ICE Center menyelenggarakan ICE Masterclass dengan tema "Peraturan Zonasi RDTR dan Investasi Daerah". Acara daring ini berlangsung dari pukul 13.00 hingga 16.00 WIB dan dipandu oleh Dr. Petrus Natalivan Indradjati, S.T., M.T., dosen dari Sekolah Arsitektur, Perencanaan, dan Pengembangan Kebijakan (SAPPK) ITB. ICE Masterclass ini merupakan bagian dari upaya ITB untuk menyediakan pendidikan yang relevan dan aplikatif bagi para profesional di bidang perencanaan tata ruang dan investasi.

Sambutan dari pihak Direktorat Pendidikan Non-Reguler ITB. (Dok. ICE Center ITB)

Latar belakang penyelenggaraan masterclass ini berakar dari kebutuhan akan pemahaman yang lebih baik mengenai Peraturan Zonasi RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) di tingkat kabupaten dan kota. RDTR adalah instrumen penting dalam perencanaan tata ruang yang mengatur penggunaan lahan dan mendukung pengembangan yang terencana dan berkelanjutan. Selain itu, peraturan zonasi yang efektif dapat memfasilitasi investasi daerah, yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi lokal.

Dr. Petrus membahas mengenai Rencana Tata Ruang (RTR) di era kemudahan investasi, dimulai dengan pengantar tentang pentingnya RTR. Kemudian, materi meliputi peraturan zonasi, termasuk sistem pemanfaatan ruang, contoh produk, dan implikasinya terhadap investasi. Proses teknis perumusan peraturan zonasi juga dijelaskan, dengan fokus pada aturan dasar, ketentuan khusus, dan adaptasi peraturan terhadap kebutuhan investasi. Sesi ini diakhiri dengan sekilas catatan penutup dan contoh proses teknis secara umum untuk penyusunan RTR itu sendiri.

Outline bahasan yang disampaikan. (Dok. ICE Center ITB)

ICE Masterclass merupakan kesempatan bagi peserta untuk berinteraksi langsung dengan ahli di bidangnya, mendapatkan pengetahuan terbaru, dan membagikan pengalaman terkait tantangan dan solusi dalam penerapan RDTR. Acara ini sangat bermanfaat untuk berbagai profesional, termasuk perencana, ATR/BPR, Bappenas/Bappeda, industri, dan konsultan perencanaan, serta mereka yang tertarik untuk mendalami bidang ini lebih lanjut.

Dengan adanya diskusi ini, harapannya dapat memberikan wawasan yang berguna bagi perencana, arsitek, dan konsultan, serta meningkatkan pemahaman mereka tentang bagaimana peraturan zonasi dapat mendukung investasi dan pengembangan daerah yang berkelanjutan.

Reporter: Rayhan Adri Fulvian (Teknik Geofisika, 2021)


scan for download