Lokakarya Pengawasan Internal ITB
Oleh Unit Sumber Daya Informasi
Editor Unit Sumber Daya Informasi
Pada hari Selasa, 27 Mei 2003 bertempat di Gedung Rektorat, R. Annex Lt. 3 telah dilaksanakan Lokakarya Pengawasan Internal ITB. Acara ini merupakan seminar pertama yang diselenggarakan oleh Unit Pengawas Internal ITB.
Sejak tahun 2002, Institut Teknologi Bandung mempunyai Unit Pengawas Internal yang bertugas untuk membantu Pimpinan ITB dan Majelis Wali Amanat dalam melakukan Pengawasan Internal.
Sistem pengawasan ITB-BHMN ditetapkan dalam beberapa pasal pada Peraturan Pemerintah No 155 tahun 2000, Pasal 58 tentang Akuntabilitas, Pasal 59 tentang Pengawasan, Pasal 31 tentang Dewan Audit, Pasal 32 tentang Tatacara Kerja Dewan Audit dan Pasal 33 tentang Tugas Dewan Audit. Selain itu juga oleh SK Rektor ITB Nomor 141/K01/SK/2002 tentang Lingkung Tugas Unit Pengawas Internal (UPI)-ITB.
Di dalam mengemban tugasnya UPI merasa perlu untuk melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman tentang sistem Pengawasan Internal kepada para calon auditor yang akan bertugas dan staf di Fakultas dan Departemen yang akan menjadi mitranya.
Lokakarya tersebut bertujuan untuk memahami kebijakan Pengawasan Internal dan pelaksanaannya di ITB.
Acara lokakarya diawali dengan Ucapan Selamat Datang disampaikan oleh Ketua UPI – ITB, Prof Sularso, kemudian dilanjutkan dengan sambutan rektor ITB, Dr. Kusmayanto Kadiman dan sekali gus membuka secara resmi Lokakarya Pengawasan Internal ITB.
Materi- materi yang disampaikan pada okakarya tersebut sebagai berikut:
· “Kebijakan Audit” disampaikan oleh Bapak Saefuddin Hasan, Ketua Dewan Audit MWA – ITB;
· “Charter Unit Pengawas Internal”, disampaikan oleh Prof. Sularso, Ketua UPI – ITB;
· “Audit Akademik”, disampaikan oleh Dr. Irwandy Arif, Sekretaris UPI – ITB;
· “Audit SDM”, disampaikan oleh Ibu Nani Kuspriani, LPPM UI;
· “Audit Keuangan”, disampaikan oleh Dr. Ilya Avianti, Akuntan Publik;
Setelah pemaparan materi-materi dilakukan diskusi.
Peserta yang hadir dalam lokakarya tersebut terdiri dari :
Para Wakil Rektor, para calon Auditor Fakultas, para Dekan, Para Direktur dan perwakilan dari Departemen.