Mahasiswa Rekayasa Kehutanan ITB Pelajari Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat

Oleh Ahmad Fauzi - Mahasiswa Rekayasa Kehutanan, 2021

Editor M. Naufal Hafizh, S.S.

Kunjungan instansi HMH ‘Selva’ ITB ke Perum Perhutani di Wana Wisata Kampoeng Ciherang, Kamis (13/2/2025). (Dok. panitia)
SUMEDANG, itb.ac.id – Himpunan Mahasiswa Rekayasa Kehutanan HMH ‘Selva’ ITB menggelar kunjungan instansi bertajuk “Company Visit Selva (COPA) x Selva Meluncur” ke Wana Wisata Kampoeng Ciherang yang dikelola Perum Perhutani Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Manglayang Timur, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Sumedang, Kamis (13/2/2025). Kegiatan ini diikuti 55 mahasiswa Program Studi Rekayasa Kehutanan dari angkatan 2021, 2022, dan 2023.

Ketua HMH ‘Selva’ ITB Muhammad Bintang Ramadhan (Rekayasa Kehutanan, 2021), menyampaikan kunjungan tersebut dapat memberi gambaran mahasiswa terkait dunia kerja di bidang kehutanan.

Sambutan Ketua HMH ‘Selva’ ITB Muhammad Bintang Ramadhan (Rekayasa Kehutanan, 2021), Kamis (13/2/2025). (Dok. panitia)
Dalam kegiatan ini, mahasiswa dijelaskan mengenai profil umum Perhutani KPH Sumedang, bagian-bagian di dalamnya, bisnis yang dijalankan, hingga tantangan yang dihadapi.

KPH Sumedang memiliki luas 36.547,39 hektare. Terdapat dua fungsi kawasan hutan yang dikelola, yakni hutan produksi dan hutan lindung.

Penjelasan dari Kepala Seksi Produksi dan Ekowisata Iyus Rusliana. (Dok. panitia)

Adapun bisnis yang dijalankan terdiri atas pemanfaatan hasil hutan kayu (HHK) dan hasil hutan bukan kayu (HHBK), pengelolaan tempat wisata, serta agroforestri.

Kepala Seksi Produksi dan Ekowisata Perum Perhutani KPH Sumedang Iyus Rusliana menyampaikan bahwa dalam setiap kegiatan Perhutani selalu melibatkan masyarakat sekitar. Hal itu terkait lokasi kawasan hutan yang dikelola umumnya berdekatan dengan permukiman warga.

“Setiap kegiatan yang ada di Perhutani ini tidak lepas dari bidang kemasyarakatan, atau (memberikan) manfaat bagi masyarakat” katanya.

Saat ini, KPH Sumedang tengah berupaya menyejahterakan masyarakat sekitar, mengingat Perhutani merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berhubungan langsung dengan masyarakat lokal. Oleh karena itu, dibentuklah kerja sama dengan masyarakat, terutama dalam pengelolaan tempat wisata dan penyadapan getah pinus.

“Untuk meminimalisasi pencurian kayu oleh masyarakat, maka dibentuklah Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM), merekrut Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) sebagai pengelola, kerja sama dengan kita, kolaborasi,” tuturnya.

Reporter: Ahmad Fauzi (Rekayasa Kehutanan, 2021)

#kuliah lapangan #himpunan mahasiswa rekayasa kehutanan #hmh selva itb