Pernyataan Sikap ITB Terhadap Plagiarisme Mochammad Zuliansyah

Oleh prita

Editor prita

BANDUNG, itb.ac.id - Menjawab maraknya pemberitaan kasus plagiarisme di dalam lembaganya, ITB akhirnya angkat bicara. Jumat (23/04/10),bertempat di Ruang Rapim A, Gedung CCAR ITB, rektor ITB, Prof. Dr. Akhmaloka, membacakan pernyataaan sikap ITB terhadap kasus tersebut. Mochammad Zuliansyah, alumnus program doktoral STEI angkatan 2003, dinyatakan bersalah dan menerima konsekuensi berupa tidak berlakunya ijazah serta disertasi miliknya. Sementara ketiga orang pembimbingnya mendapat sanksi berupa surat teguran langsung dari rektor.

Pihak ITB menyatakan sikapnya terkait kasus plagiarisme yang menyandung Mochammad Zuliansyah (MZ), serta 3 orang pembimbing disertasinya yaitu Prof. Dr. Carmadi Machbub, Dr. Ir. Suhono Harso Supangkat M.eng, dan Dr. Ir. Yoga Priyana. Keputusan diambil setelah melalui penelaahan terhadap disertasi MZ yang dilakukan oleh tim Dekanat dan Guru Besar di lingkungan STEI ITB. Dari hasil penelaahan, terbukti bahwa disertasi MZ banyak mengambil bahan dan ide dari disertasi Dr. Siyka Zlatanova tanpa menyebutkan sumbernya.

Melalui pertimbangan dan masukan dari Majelis Wali Amanat (MWA), pimpinan Senat Akademik (SA), pimpinan Majelis Guru Besar (MGB), dan Rektor ITB, maka pihak institusi menyatakan bahwa plagiarisme yang dilakukan MZ telah dilakukan dengan kesengajaan tanpa diketahui sama sekali oleh para pembimbing disertasinya. Permintaan maaf secara langsung akan dikirimkan oleh pihak institusi kepada Dr. Siyka Zlatanova dan IEEE. ITB juga menyatakan permintaan maaf kepada seluruh pemangku kepentingan ITB, serta komunitas akademik nasional dan internasional.

ITB menyatakan bahwa disertasi dan ijazah program doktoral MZ tidak berlaku. Sementara surat teguran langsung dari rektor diberikan kepada para pembimbing MZ karena dinilai telah kurang cermat dalam proses pembimbingan disertasi. Selanjutnya, sebagai upaya perbaikan di masa mendatang, ITB akan melaksanakan upaya penyempurnaan academic environment.

Pembacaan pernyataan sikap dilakukan oleh rektor ITB, Prof. Dr. Akhmaloka, didampingi oleh antara lain Ketua MGB, Prof. Hariono A. Tjokronegoro, Ketua MWA, Dr. Ir. Yani Panigoro, Wakil Ketua MWA, Prof. Dr. Ir. Djoko Suharto, M.Sc, Wakil Rektor Bidang Akademik, serta Dekan STEI, Prof. Dr. Ir. Adang Suwandi Ahmad. Ditemui usai acara, Adang menyatakan akan mengkaji ulang proses akademik di STEI meskipun selama ini telah dirasa cukup ketat.

Kronologis Masalah

Permasalahan plagiarisme yang dilakukan oleh MZ berawal dari dinyatakannya paper MZ berjudul "3D topological relations for 3D spatial analysis" sebagai plagiasi dari paper berjudul "On 3D Topological Relationships" yang dikarang oleh Siyka Zlatanova. Pernyataan tersebut dikeluarkan oleh pihak komite IEEE ketika paper MZ diikutsertakan dalam the IEEE International Conference on Cybernetics and Intelligent Systems di Chengdu, Cina, pada 21-24 September 2008. Sementara paper Siyka pernah dipresentasikan pada the 11th International Workshop on Database and Expert System application, DEXA 2000. Plagiasi yang dilakukan MZ dikategorikan sebagai plagiasi level 1 (paling berat).

MZ telah meminta maaf kepada komite IEEE melalui email. MZ juga menyatakan bahwa plagiasi tersebut dilakukan olehnya tanpa sepengetahuan tiga orang penulis pendamping yaitu Prof. Dr. carmadi Machbub, Suhono Harso Supangkat, dan Yoga Priyana. Sebagai konsekuensi, terhitung sejak April 2009 hingga tiga tahun ke depan, MZ dilarang publikasi dalam semua bentuk publikasi IEEE. Permintaan maaf kepada pihak ITB juga telah dilakukan MZ melalui email yang sekaligus menyatakan siap menerima segala keputusan ITB.

Telah Tetapkan Peraturan

Dikutip dari press release kasus plagiarisme MZ, ITB menyatakan tidak akan pernah mentolerir plagiarisme dan segala bentuk kecurangan akademik lainnya. Sejak awal ITB menilai bahwa plagiarisme adalah bentuk tindakan yang mencederai nilai-nilai akademik yang selalu dijunjung tinggi.

ITB telah memiliki kode etik di bidang akademik yang berkaitan dengan integritas, diantaranya : Peraturan Akademik dan Kemahasiwaan ITB (SK Rektor ITB No.297/SK/K01/PP/2009), Nilai-nilai inti ITB (SK Senat Akademik ITB No. 032/SK/K01-SA/2002), Kode Etik Dosen (SK Senat Akademik ITB No. 03/SK/K01-SA/2008) dan Kode Etik ITB (SK Senat Akademik ITB No.09/SK/K01-SA/2009).