Tujuh PTN Rilis Pernyataan Bersama Terkait Otonomi Perguruan Tinggi

Oleh Christanto

Editor Christanto

JAKARTA, itb.ac.id - Tujuh Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN), yang terdiri dari Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Pertanian Bogor, Institut Teknologi Bandung, Universitas Sumatera Utara, Universitas Pendidikan Indonesia, dan Universitas Airlangga, menggaungkan pernyataan sikap terkait UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terhadap UUD Tahun 1945 yang diajukan oleh Mahkamah Konstitusi RI. Pernyataan sikap bersama tersebut merupakan hasil dari pertemuan tujuh pimpinan PTN bekas BHMN pada Jumat-Sabtu (29-30/03/13) di Jakarta.

Pernyataan bersama tersebut menyatakan bahwa adanya keprihatinan atas adanya kekeliruan pemahaman sebagian kalangan masyarakat mengenai substansi UU Nomor 12 tahun 2012, khususnya konsep otonomi perguruan tinggi yang dianggap sebagai bentuk komersialisasi pendidikan tinggi. Untuk itu, tujuh pimpinan PTN di Indonesia menyepakati tujuh buah poin yang terkait dengan keprihatian tersebut.

Adapun poin-poin yang disampaikan antara lain:

  1. Otonomi perguruan tinggi yang meliputi otonomi akademik dan otonomi nonakademik bersifat KODRATI bagi perguruan tinggi.
  2. Otonomi akademik merupakan prasyarat untuk melaksanakan tridharma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat) dalam rangka membangun sumberdaya manusia yang unggul, bermutu dan mampu berkontribusi bagi kesejahteraan umat manusia dan peradaban dunia.
  3. Otonomi nonakademik merupakan prasyarat untuk mewujudkan pengelolaan perguruan tinggi yang  baik (good university governance).  Ketiadaan otonomi non akademik akan meniadakan otonomi akademik.
  4. UU. Nomor 12 Tahun 2012 menjamin otonomi perguruan tinggi juga mengatur dengan tegas tanggung jawab negara atas penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pendanaan pendidikan tinggi untuk mencegah komersialisasi pendidikan, memperluas akses mengikuti pendidikan tinggi bagi masyarakat kurang mampu secara ekonomi, dan pemerataan kesempatan mengikuti pendidikan tinggi bagi masyarakat di daerah terluar, tertinggal dan terdepan;
  5. Untuk menjamin otonomi nonakademik dalam rangka meningkatkan mutu diperlukan kewenangan : pengambilan keputusan secara mandiri, penerapan merit system dalam pengelolaan sumberdaya manusia, pengelolaan aset secara efektif dan efisien, dan keleluasan dalam pengelolaan keuangan yang akuntabel.
  6. Kewenangan tersebut di atas dalam sistem penyelenggaraan dan keuangan Negara hanya dapat dilakukan oleh PTN badan hukum.
  7. Dalam PTN badan hukum masyarakat sebagai pemangku kepentingan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pengambilan keputusan pengelolaan perguruan tinggi.

Pernyataan bersama tersebut juga menyepakati bahwa tanpa status badan hukum, kemajuan perguruan tinggi Indonesia akan tertunda dan bangsa Indonesia dapat mengalami kemunduran pada masa yang akan datang. Pernyataan bersama ini diharapkan menjadi salah satu pertimbangan sebelum Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan terkait UU Nomor 12 Tahun 2012.