PPID ITB Gelar Uji Konsekuensi dengan Berbagai Unit di ITB
Oleh Webmaster
Editor Webmaster
BANDUNG, ppid.itb.ac.id – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) ITB menggelar rapat dengan berbagai unit dan lembaga di ITB untuk membahas mengenai uji konsekuensi dari berbagai informasi publik yang ada di setiap lembaga dan unit. Terdapat 36 unit dan lembaga yang melaksanakan uji konsekuensi dengan PPID ITB. Uji konsekuensi adalah kegiatan peninjauan kembali seluruh informasi dan data yang dimiliki oleh suatu lembaga atau unit serta mengklasifikasikannya menjadi Daftar Informasi Publik (DIP) atau Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).
Uji konsekuensi kali ini dilaksanakan pada enam hari yang berbeda, yakni pada Kamis (12/07/18), Kamis (26/07/18), Senin (30/07/18), Rabu (08/08/18), Senin (13/08/18), dan Selasa (21/08/18). Dua rapat terakhir dipimpin langsung oleh Direktur Administrasi Umum, Dra. Binarti Dyah Pertiwi, MH. Pada dasarnya, setiap unit dan lembaga di ITB dapat mengajukan uji konsekuensi. Prosedurnya adalah pertama-tama unit kerja dan/atau fakultas yang ingin mengajukan uji konsekuensi dapat meminta permohonan uji konsekuensi kepada PPID.
Tahap kedua, PPID masing-masing unit kerja dan/atau fakultas mengajukan DIP dan DIK pada uji konsekuensi yang dilaksanakan bersama dengan pihak yang berwenang. Pihak-pihak tersebut diantaranya PPID Utama, PPID Pelaksana dan petugas Informasi Kantor Humas dan KIP, PPID dan Petugas Lembaga Layanan Hukum (LLH), serta PPID dan Petugas Informasi Kantor Arsip. Dalam setiap uji konsekuensi yang diselenggarakan, setiap unit atau lembaga yang mengajukan permohonan uji konsekuensi akan memaparkan data maupun informasi yang dikecualikan serta data yang kategorinya masih meragukan.
Setelah pemohon memaparkan seluruh informasi, setiap pihak yang hadir selanjutnya akan membahas kategori dari setiap data atau informasi yang disampaikan. Informasi tersebut akan digolongkan menjadi DIP atau DIK. Suatu informasi dapat digolongkan menjadi DIK apabila informasi tersebut dapat membahayakan negara, berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat, berkaitan dengan hak-hak pribadi, berkaitan dengan rahasia jabatan, atau informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan (UU KIP pasal 6 ayat 3).
Hasil dari uji konsekuensi untuk penetapan DIP-DIK telah disahkan oleh PPID ITB/Wakil Rektor bidang Administrasi Umum, Alumni, dan Komunikasi (WRAAK), Dr. Miming Miharja, M.Eng. dengan Nomor : 001/SK/I1.B05.5/HK/2018 tentang Daftar Informasi Publik (DIP) di Lingkungan ITB dan Nomor : 002/SK/I1.B05/HK/2018 tentang Klasifikasi Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) di lingkungan ITB pada 28 Agustus 2018.
Laporan : Armando Siahaan