PPID ITB Ikuti Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021
Oleh Adi Permana
Editor Adi Permana
BANDUNG, itb.ac.id--Komisi Informasi (KI) Pusat setiap tahunnya menyelenggarakan monitoring dan evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik terhadap badan publik baik itu lembaga/institusi pemerintah, termasuk Perguruan Tinggi Negeri. Sosialisasi monev tahun 2021 telah dilakukan pada Selasa (16/6/2021) yang dihadiri pula oleh PPID-ITB.
Dalam menghadapi monev keterbukaan informasi publik tahun ini, PPID-ITB telah melakukan berbagai persiapan, salah satu pengembangan website dan aplikasi PPID terbaru. Pada situs web baru tersebut terdapat fitur lacak permohonan yang dilengkapi dengan nomor permohonan dan kode pelacakan, sehingga pemohon dapat mengetahui sampai di mana permohonannya diproses.
"Kami juga melakukan persiapan dalam pengolahan dokumen-dokumen untuk dikategorikan mana yang termasuk daftar informasi publik dan daftar informasi yang dikecualikan," ujar Usep Mulyana, S.Sos., MAP., selaku sekretaris PPID ITB, Rabu (16/6/2021).
Dia mengatakan, persiapan menuju monev tahun ini lebih siap dari sebelumnya. PPID ITB telah membentuk tim terbaru untuk melakukan pengelolaan data dan informasi dari mulai konten di website, proses pengajuan informasi, hingga SoP yang menyesuaikan kondisi pandemi COVID-19. "Akan tetapi yang menjadi hambatan saat ini adalah PSBB, sehingga masyarakat tidak bisa meminta informasi langsung ke kita tetapi melalui daring. Nah untuk itu kita membuat SoP khusus untuk ini agar proses layanan tetap bisa dijalankan," ujarnya.
Jadwal pelaksanaan monev tahun 2021 sendiri telah dimulai sejak tanggal 15 Juni 2021, diawali dengan sosialisasi monev ke badan publik. Selanjutnya pada 23 Juni-23 Juli 2021 pengisian kuesioner oleh badan publik melalui publikasi, tanggal 28 Juli-24 Agustus verifikasi oleh tim KIP, hingga 26 Oktober 2021 akan diberikan anugerah KIP 2021.
Hasil sosialisasi monev, seperti dikatakan Usep, akan disampaikan kembali ke unit-unit di ITB sebagai pejabat pengelola informasi di PPID. Keterbukaan informasi publik ini menjadi hal yang penting bagi semua pihak, dalam rangka meningkatkan pelayan dan transparansi badan publik di PTN.
Tujuan monev sendiri, seperti disampaikan Ketua KI Pusat Gede Narayana adalah untuk memantau kualitas pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik yang telah dilaksanakan selama kurun waktu satu tahun terakhir. Selain itu juga bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik. Terdapat lima kategori penilaian, yaitu informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif, dan tidak informatif.
KI Pusat berusaha semaksimal mungkin agar dapat mengatasi masalah yang dihadapi oleh badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik sebagaimana perintah dari Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebanyak tujuh kategori badan publik mendapatkan sosialisasi ini yaitu 34 BP Kementerian; 46 LN-LPNK (Lembaga Negara-Lembaga Pemerintah Non Kementerian), 34 LNS (Lembaga Non Struktural), 85 BP PTN (Perguruan Tinggi Negeri), 105 BUMN (Badan Usaha Milik Negara), dan 9 BP Partai Politik (Parpol) yang lolos ke DPR RI.