PPID ITB Raih Predikat Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat
Oleh Adi Permana
Editor Adi Permana
BANDUNG, itb.ac.id -- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) ITB meraih predikat Informatif dari Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia. Penghargaan tersebut diberikan dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2019 kategori Perguruan Tinggi Negeri dalam Implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Atas penghargaan tersebut, Rektor ITB Prof. Kadarsah Suryadi menyampaikan selamat dan apresiasi kepada tim PPID ITB yang dipimpin oleh Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Alumni, dan Komunikasi ITB atas kerja kerasnya selama ini. Menurut rektor, penghargaan tersebut merupakan suatu capaian yang sangat membanggakan.
"Ini adalah berkat kerja keras tim PPID beserta segenap jajarannya yang telah bahu membahu saling membantu dan juga berkoordinasi dengan semua unit terkait sehingga informasi yang dibutuhkan masyarakat bisa disediakan seluruhnya oleh ITB, baik informasi terkait kinerja, capaian-capaian yang telah diproleh, maupun informasi lainnya yang dibutuhkan masyarakat luas," ucapnya.
Disampaikan Prof. Kadarsah, ITB merupakan satu dari lima perguruan tinggi yang memperoleh penghargaan Informatif. Ia berharap, semoga melalui capaian tersebut, tim PPID ITB bisa semakin lebih baik lagi dalam memberikan layanan informasi kepada publik. "Semoga kedepannya semakin sukses, selamat untuk PPID, selamat untuk ITB dan selamat untuk kita semua. Ini juga menjadi hadiah di akhir tahun 2019," ujar Prof. Kadarsah.
Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Alumni, dan Komunikasi ITB Dr. Miming Miharja menyampaikan juga apresiasi kepada tim PPID ITB atas pencapaian tersebut. Menurutnya, tidak ada suatu prestasi yang dihasilkan secara instan. “Ini merupakan hasil kerja keras dari semua pihak yang bahu membahu. Dan ini semua tercapai karena sudah ada perencanaan dengan baik, satu persatu kita kerjakan dan dalam lima tahun ini kita bisa meraih prestasi yang sangat baik," ujarnya kepada Humas ITB.
Dr. Miming mengatakan, ada dua kriteria penting bagi PPID ITB sehingga bisa meraih predikat informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2019. Pertama ialah terkait inovasi yang telah dilakukan, dan kedua tentang sustainability program.
Dari sisi inovasi, dijelaskan Dr. Miming, PPID ITB telah melakukan banyak hal di antaranya adalah mengembangkan berbagai skema yang mempermudah publik untuk mengakses data baik secara langsung maupun melalui aplikasi yang sudah dibuat.
"Kalau akses langsung itu biasanya ke data-data yang sifatnya basic dan generic, misalnya informasi seputar ITB, itu kita link ke dasbor PPID. Contohnya jumlah mahasiswa, jumlah dosen, prodi, kelompok keahlian, dan lain-lain itu kita link ke dasbord PPID,” ujarnya.
Adapun terkait data yang lebih spesifik yang dibutuhkan oleh publik, PPID ITB telah membuat sistem sehingga publik bisa menyampaikan aplikasi permintaan data tersebut. PPID ITB mempermudah proses permintaan informasi tersebut dengan membuat aplikasi yang bisa diakses di smart phone atau gadget.
“Kemudian dari regular report, di website PPID bisa diakses untuk menunjukkan berapa banyak publik yang meminta informasi, progres dari respon yang diberikan ITB terhadap permintaan itu sudah sampai mana, itu ada statistiknya. Itu adalah salah satu inovasi yang kita berikan,” tambah Dr. Miming.
Selanjutnya dari aspek sustainability, agar program yang telah dibuat dapat berkelanjutan, Tim PPID ITB merekrut sejumlah mahasiswa untuk terlibat di PPID ITB. Sehingga mereka diharapkan jadi agen-agen keterbukaan informasi publik. “Selain itu juga, secara internal, staf-staf yang muda juga dilibatkan sehingga diharapkan program ini terus berlanjut,” ujarnya.
Sekilas tentang PPID ITB
ITB sebagai perguruan tinggi negeri bertanggung jawab untuk memfasilitasi informasi publik sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ketersediaan sarana-prasarana sistem informasi baik dalam bentuk pelayanan langsung maupun digital dijamin oleh ITB sebagai bentuk keterbukaan institusi kepada masyarakat.
“Berdasarkan UU KIP, badan publik memiliki kewajiban bisa diakses kinerja, capaian, dan informasi publik lainnya. Karena itu hak publik yang harus mengetahui. Meskipun di dalamnya ada hal-hal yang dikecualikan,” jelas Dr. Miming.
Menuju lembaga yang informatif tentu memiliki tantangan. Salah satu bagian yang paling memerlukan upaya serius adalah mengembangkan pemahaman internal di antara semua unit yang ada di ITB bahwa keterbukaan informasi publik adalah sesuatu yang penting. “Kita membangun sistem PPID tidak bisa dibangun secara mandiri oleh pusat saja, tapi akumulasi kerjasama dari semua unit, karena informasi sendiri secara substantif ada juga di unit-unit yang ada di ITB. Mengkonsolidasikan informasi di bagian unit-unit ini yang menurut saya paling berat,” tambahnya.
Untuk itu, PPID ITB akan terus melakukan peningkatan kelengkapan data dan informasi yang disajikan. Dr. Miming melihat, karena ITB sebagai perguruan tinggi, maka fungsi yang paling penting dari PPID ITB adalah memberikan pelayanan bagi masyarakat akademik, seperti peneliti yang mencari referensi untuk penelitian mereka. “Kita mesti membangun informasi yang cukup lengkap. Isi dari riset-riset di ITB sebetulnya sudah cukup lengkap, tapi menyajikan dalam bentuk yang accessible buat publik yang perlu kita bangun sistemnya. Intinya adalah semakin mempermudah publik untuk mencari referensi riset, dan program pengabdian masyarakat,” pungkasnya.