Round Table Discussion SAPPK: Perizinan Pembangunan untuk Omnibus Law

Oleh Adi Permana

Editor Adi Permana

*Dok. Pribadi

BANDUNG, itb.ac.id – Kelompok Keahlian Perencanaan dan Perancangan Kota, Sekolah Arsitektur, Perencanaan, dan Pengembangan Kebijakan (SAPPK) ITB menyelenggarakan Round Table Discussion dengan tema "Perizinan Pembangunan untuk Omnibus Law.” Kegiatan tersebut diselenggarakan di Ruang Seminar Gedung Sugijanto Soegijoko (Labtek IX-A), Kampus ITB, Jalan Ganesa No. 10 Bandung, Kamis (23/1/2020).

Acara diskusi tersebut diselenggarakan untuk menanggapi hangatnya perbincangan mengenai Omnibus Law. Acara tersebut dihadiri oleh banyak praktisi baik dari Kementrian PUPR, Staff Kawasan Ekonomi Khusus, Akademisi serta Mahasiswa S1, S2, dan S3. Prof. Ir. Haryo Winarso. M.Eng, Ph.D selaku KK Perencanaan dan Perancangan Kota ITB menjadi moderator bagi keberlangsungan diskusi ini.

Pembicara pertama adalah Prof. Asep Warlan Yusuf, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung. Ia berpendapat bahwa Omnibus Law jika diterapkan harus mendukung tidak hanya aspek kepastian hukumnya, namun juga ada keadilan, kepastian, dan kebermanfaatan untuk pertumbuhan ekonomi.

Kemudian menurut Dr. Petrus Natalivan I. S.T. M.T., dari KK Perencanaan dan Perancangan Kota ITB mengemukakan bahwa upaya Omnibus Law dalam menyederhanakan peraturan tata ruang sangat baik, dan publik tidak boleh keliru untuk memaknai penyederhanaan dengan peniadaan karena penyederhanaan ini sebagai kerangka penyempurnaan hukum. “Dalam PP Nomor 27 Tahun 2012 Pasal 13 ayat (1) huruf b tentang Izin Lingkungan dimana terdapat pernyataan pengecualikan AMDAL dalam Izin Lingkungan bukan berarti meniadakan AMDAL dalam izin lingkungan,” ucapnya.
Pembicara ketiga yaitu Dr. Ir. Denny Zulkaidi. MUP., juga dari KK Perencanaan dan Perancangan Kota ITB berpendapat bahwa Omnibus Law terkait Perizinan Tata Ruang ini harus dilakukan secara cermat dan hati-hati. “Kajian Lingkungan Hidup Strategis perlu diintegrasikan dalam penyusunan RDTR dan tidak menuntut verifikasi terpisah, pembaruan daftar kegiatan perlu AMDAL (risiko tinggi, di atas skala minimum tertentu), dan perlindungan khusus bagi cagar budaya,” ujarnya.

Pembahasan yang terakhir disampaikan oleh Dr. Suhirman. S.H., M.T., dari KK Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Kebijakan ITB. Ia memberikan perspektif Ekonomi Politik Perizinan terkait rational choice. Menurutnya, sangat tidak diharapkan peraturan perizinan terus menerus dilanggar, karena hukumannya tidak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan.

“Peraturan mengenai izin tidak hanya diatur jenis izinnya, namun proses izinnya pun perlu diatur, supaya terjadi mekanisme yang sempurna dan transparan dalam melibatkan sektor swasta dan pemerintah itu sendiri,” tambahnya.

Reporter: Grace Natasya Christiadhi (SBM, 2021)