Sosialisasikan UU Aparat Sipil Negara, Menteri Birokrasi RI Berikan Kuliah Umum di ITB
Oleh Diviezetha Astrella Thamrin
Editor Diviezetha Astrella Thamrin
BANDUNG, itb.ac.id - Lahirnya Undang-Undang (UU) no. 5 tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) memang belum banyak dipahami masyarakat. Untuk mengakomodasi pemahaman masyarakat akan UU yang baru saja diterbitkan awal Januari silam, ITB mengundang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpam RI), Ir. H. Azwar Abubakar, MM, untuk memberikan sosialisasi bagi masyarakat. Bertempat di Aula Barat ITB, sosialisasi dikemas dalam bentuk kuliah umum yang dihelat pada Senin (02/06/14). Ratusan peserta mengikuti sosialisasi yang tidak hanya dihadiri oleh mahasiswa, namun juga pegawai negeri hingga pegawai institusi-institusi lainnya.
Sosialisasi dengan tema "Agenda Percepatan Reformasi Birokrasi dan UU Aparat Sipil Negara" ini dibuka oleh Rektor ITB, Prof. Dr. Akhmaloka. Dalam sambutannya, Akhmaloka menyampaikan rasa terima kasih pada Azwar yang menyempatkan hadir untuk memberikan sosialisasi di ITB di tengah-tengah kesibukannya. Akhmaloka juga menunjukkan rasa kagumnya pada Azwar, dan menganggap Azwar adalah 'arsitek' yang merancang bagaimana membangun Indonesia dalam hal pengelolaan negara.
Prof. Dr. Ir. Jann Hidajat Tjakraatmadja hadir sebagai moderator, dan memberikan pengantar bahwa sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat paham mengenai perbedaan pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, sosialisasi dilakukan untuk melihat makna reformasi birokrasi yang telah berjalan selama 3 tahun. Selepas pengantar, Azwar kemudian memulai penjelasannya mengenai reformasi birokrasi dengan memaparkan permasalah birokrasi di Indonesia.Menurut Azwar, permasalahan birokrasi yang cukup mendesak pada negara ini adalah kewenangan yang tumpang tindih antara pemerintah puat dan daerah, akuntabilias kinerja yang belum baik, dan kualitas pelayanan publik yang masih rendah.
Azwar menegaskan bahwa dibutuhkan reformasi birokrasi untuk mewujudkan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Reformasi birokrasi dapat dilakukan melalui beberapa langkah, mulai dari penataan struktur organisasi pemerintahan, penataan jumlah dan distribusi ulang PNS, pengembangan sistem seleksi calon PNS dan promosi PNS secara terbuka, dan berbagai langkah lainnya hingga peningkatan kesejahteraan PNS dan efisiensi belanja pegawai.
UU no. 5 tahun 2014 mengenai ASN yang disahkan 15 Januari 2014 ini memiliki inti memberlakukan sistem 'merit' dalam keberjalanannya. Sistem Merit merupakan kebijakan yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar. Sistem ini diberlakukan dengan selesi dan promosi secara adil dan kompetitif, penggajian, reward and punishment berbasis kinerja, standar integritas dan perilaku untuk kepentingan publik, manajemen SDM yang efektif dan efisien, serta perlindungan pegawai dari intervensi politik dan dari tindakan semena-mena. "Inti dari UU ini adalah mendapatkan imbalan yang layak berdasarkan prestasi kerja," tegas Azwar.
Pada akhir acara, digelar pula sesi tanya jawab bagi para peserta yang ingin menelisik UU ASN lebih mendalam. "Yang penting kalau mau dapat tunjangan banyak, pahalanya juga harus banyak," canda Azwar dalam interaksinya dengan peserta, yang mengundang tawa peserta sosialisasi.