Strategi Pengelolaan Kualitas Udara di Indonesia

Oleh Adi Permana

Editor Adi Permana

BANDUNG, itb.ac.id – Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) Institut Teknologi Bandung melaksanakan serangkaian pelatihan tentang aspek teknis pengelolaan pencemaran udara di perkotaan dan industri yang ada di Indonesia. Pelatihan sesi pertama dilaksanakan pada kamis (16/7/2020) dan dilaksanakan berbasis webinar. Acara pelatihan webinar sesi ke-1 dibuka oleh Dosen Teknik Lingkungan ITB, Dr. Asep Sofyan Topik yang dijelaskan pada sesi ini adalah Strategi Pengelolaan Kualitas Udara di Indonesia. Acara ini bertujuan untuk memberi dan membuka wawasan masyarakat mengenai segala aspek yang berkaitan dengan pencemaran udara.

Topik strategi pengelolaan kualitas udara di Indonesia berkaitan dengan yang ramai dibicarakan oleh masyarakat mengenai bagaimana cara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam mengelola kualitas udara secara menyeluruh di Indonesia. Hal tersebut dipaparkan oleh Direktur Pengendalian Pencemaran Udara (Direktorat Jendral Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, KLHK), Dasrul Chaniago, M.M., M.E., M.H.

Ia memaparkan, berdasarkan UU. No. 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup bahwa semua aspek dari alam, makhluk hidup lain, kelangsungan hidup, dan kesejahteraan manusia semuanya saling memengaruhi satu sama lain. Udara sebagai salah satu media dari lingkungan hidup memiliki beberapa dampak yang ditimbulkan dari ketidakseimbangan aspek lingkungan hidup tersebut, salah satunya dampak perubahan iklim efek gas rumah kaca. “Gas rumah kaca ini terjadi akibat adanya gas-gas lain yang tersebar di udara didominasi oleh karbon dioksida (CO2), dinitro oksida (N2O), dan metana (CH4). Hal ini dapat menyebabkan pemanasan global akibat dari radiasi matahari yang masuk secara bebas,” paparnya.

Efek gas rumah kaca sebagai dampak dari perubahan iklim adalah suatu yang berbahaya. Hal tersebut didukung oleh suatu penelitian yang menunjukkan kenaikan suhu sebesar 1°C setiap tahunnya. Kenaikan suhu tersebut membuat es banyak yang mencair dan membuat permukaan air laut meningkat, dan ini sangat berbahaya bagi pulau-pulau kecil di samudera di masa mendatang. “Selain membuat permukaan air laut naik dan membuat hujan meningkat, dampaknya bisa menjadi negatif ke berbagai bidang seperti pertanian, kehutanan, sumber daya air, area pesisir, spesies, dan manusia,” jelasnya.

Udara merupakan suatu zat yang ada di suatu lingkungan/ruangan yang disebut dengan ambien. Udara dapat menjadi media penyebaran emisi yang dihasilkan oleh sumber tidak bergerak (Industri, IPAL, ruangan, domestik, kegiatan sehari-hari di lokasi tertentu) serta sumber bergerak (kendaraan, makhluk hidup). Udara juga dapat mengalami gangguan baik berupa aroma, bising, serta getaran.

Pengendalian pencemaran udara sudah diatur dalam regulasi yang telah diterbitkan. Permen LHK No.17 Tahun 2019 berbicara tentang produksi urea, Permen LHK No. 15 Tahun 2019 tentang PLTU, Permen LHK No. 19 Tahun 2017 tentang industri semen, Permen LHK No. 20 Tahun 2017 tentang penerapan Euro 4 untuk kendaraan.

Ia memaparkan tentang pemantauan emisi industri dilaksanakan secara sistematis melalui Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri Kontinyu (SISPEK) melalui media Continuous Emissions Monitoring System (CEMS) pusat. “Dalam masalah kewenangan dalam tanggung jawab udara, ada instansi yang terkait. Apabila peninjauan di luar ruangan industri menjadi kewenangan KLHK, apabila di dalam ruangan industri menjadi kewenangan Kemenaker, apabila di ruangan perkantoran/indoor menjadi kewenangan Kemenkes,” kata Dasrul.

Ada beberapa cara dan strategi dalam mengelola kualitas udara di Indonesia. Pencegahan kebakaran hutan menggunakan sekat kanal menjadi salah satu usaha mengelola kualitas udara di daerah yang didominasi oleh kehutanan yang rentan terbakar. Pengelolaan kualitas udara untuk sumber tidak bergerak dapat dilakukan upaya penggunaan bahan bakar bersih, produksi bersih, pemantauan ambien, serta efisiensi energi.

Selain itu, pengelolaan kualitas udara untuk sumber yang bergerak dapat dilakukan upaya pengurangan kendaraan, menurunkan durasi perjalanan, menggunakan angkutan umum, serta budayakan bijak dalam berkendara. Tidak lupa juga penegakan hukum harus dilakukan oleh berbagai pihak yang terlibat dalam pengelolaan udara di daerah di Indonesia.
Masyarakat juga diharapkan dapat mengetahui kualitas udara daerah setempat melalui informasi yang dapat diperoleh secara mobile yang terintegrasi dengan perangkat pengukur otomatis yang tersebar di 26 lokasi berbeda yang telah dikembangkan oleh KLHK. “Masyarakat bisa mengakses data kualitas udara di Indonesia dalam bentuk Indeks Standar

Pencemaran Udara (ISPU) di website http://iku.menlhk.go.id/agms/ untuk melihat kualitas udara di daerah di Indonesia,” pungkasnya.

Reporter: Reporter: Afif Naufal Harman (Teknik dan Pengelolaan Sumber Daya Air 2017)