Aulia Maharani: Suara Baru Wakil Mahasiswa di Majelis Wali Amanat
Oleh Ninik Susadi Putri
Editor Ninik Susadi Putri
Dengan membawa visi "Menjadi wakil mahasiswa yang representatif, informatif, dan mampu membawa suara mahasiswa untuk kebijakan ITB yang lebih baik". Dalam masa kampanyenya Aulia tidak berpikir menang atau kalah, tetapi lebih mengutamakan sounding mengenai MWA-WM kepada seluruh mahasiswa. "Pernah suatu kali saya menanyakan kepada dosen seberapa penting adanya MWA-WM, dosen menyebutkan bahwa sangat penting," ucap Aulia. Pentingnya MWA-WM dapat diibaratkan jika kita bertanya kepada ahli pesawat, misalnya BJ Habibie, mengenai ilmu pernerbangan tentu akan dijelaskan dengan baik berbeda dengan menanyakan soal kemahasiswaan. Untuk itulah adanya peran MWA-WM sebagai penerjemah sekaligus penghubung keinginan mahasiswa terhadap kebijakan-kebijakan yang diambil ITB.
Maka dari itu, kehadiran MWA-WM di tengah-tengah mahasiswa penting dalam berperan aktif untuk mewakili seluruh mahasiswa ITB. "Mahasiswa bukan hanya sebagai objek pendidikan, tetapi subjek pendidikan," tutur Aulia. MWA-WM ITB terbuka bagi mahasiswa ITB yang ingin memberikan pandangan agar menghasilkan kebijakan yang baik. Sebagai mahasiswa kita telah memiliki modal yang cukup untuk mewujudkan apa yang tercantum dari RENIP ITB tahun 2006-2025. Modal-modal yang dimiliki mahasiswa misalnya mahasiswa yang memenangkan berbagai macam perlombaan baik nasional maupun internasional, serta riset-riset yang telah dilakukan. Hal itulah yang akan difasilitasi oleh MWA agar dapat terus dikembangkan serta diperlebar supaya di tahun 2025 ITB bisa menjadi World Class University. Selain itu, MWA juga mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang diikuti oleh mahasiswa sebagai salah satu stakeholder. Oleh karena itu, Aulia mengharapkan terjadi komunikasi dua arah antara MWA dan mahasiswa. "Apa yang bisa mahasiswa berikan dan difasilitasi oleh MWA, begitu juga sebaliknya apa yang MWA berikan yaitu dengan kebijakan-kebijakan yang ada," tambah mahasiswa yang pernah menjabat sebagai Kepala Divisi KBRT KMPN 2013-2014.
Sekilas Tentang MWA dan Status Hukum ITB
Banyak mahasiswa kurang mengerti tentang apa sebenarnya MWA dan MWA-WM. MWA ITB dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 155 tahun 2000 dan mulai berfungsi pada tahun 2001. Ditetapkan sebagai PT BHMN pada tahun 2001, status otonomi BHMN sebagai Badan Hukum Publik ternyata menimbulkan salah persepsi karena proses implementasi yang kurang tepat. Seletah terbit UU No.12, 2012 tentang Pendidikan Tinggi pemerintah memberlakukan dua buah peraturan, PP 58 Tahun 2013 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) dan PP 65 Tahun 2013 tentang Statuta Institut Teknologi Bandung. Maka dari itu sejak tahun 2013 ITB ditetapkan sebagai PTN BH.
Terdapat andil dari MWA atas penetapan Badan Hukum ITB tersebut. Menurut Statuta ITB 2013 pasal 20, MWA adalah organ yang menetapkan kebijakan umum ITB dan mengawasi pelaksanaannya. MWA terdiri dari Menteri Pendidikan, Gubernur Jawa Barat, ketua senat, wakil masyarakat, wakil alumni, wakil tenaga pendidik, dan wakil mahasiswa. Terdiri dari 15 anggota perwakilan yang terdiri dari stakeholder tersebut salah satunya adalah mahasiswa atau biasa dikenal sebagai MWA-WM. MWA-WM diharapkan menjadi perwakilan suara mahasiswa untuk menentukan kebijakan ITB. Menjalankan beberapa fungsi antara lain kajian, informasi, advokasi, representasi, aspirasi, dan koordinasi.