DPR: ITB Selesaikan Masalah SBM secara Internal

Oleh Adi Permana

Editor Adi Permana


SIARAN PERS
Nomor: 207/IT1.B03.2/HM.01/2022

24 Maret 2022

JAKARTA-Rektor beserta pimpinan Institut Teknologi Bandung memenuhi undangan Komisi X DPR RI pada Kamis 24 Maret 2022 untuk membahas penyelesaian masalah Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) ITB. Pertemuan tersebut dihadiri pimpinan Komisi X DPR RI di antaranya Dr. Ir. Hetifah Sjaifudian, MPP., Agustina Wilujeng Pramestuti, S.S., M.M., Dr. Dede Yusuf M. E., S.T., M.I.Pol., Prof. Dr. Ir. Djohar Arifin Husin, Dr. Andreas Hugo Pareira, Bramantyo Suwondo, M.M.IR., Prof. Dr. Zainuddin Maliki, M.Si., Ali Zamroni, S.Sos., Illiza Sa'aduddin Djamal, S.E., dan anggota Komisi X DPRI RI lainnya.

Dari ITB yang hadir di antaranya Rektor Prof. Reini Wirahadikusumah, Ph.D., Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Prof. Dr. Ir. Jaka Sembiring, M.Eng., Wakil Rektor Bidang Keuangan, Perencanaan, dan Pengembangan Ir. Muhamad Abduh, M.T., Ph.D., Ketua Satuan Penjamin Mutu Dr. Poerbandono, S.T., M.M., Ketua Satuan Pengawas Internal Prof. Hendra Gunawan, Ph.D., Dekan FSRD Dr. Andryanto Rikrik Kusmara, S.Sn., M.Sn., Dekan FTMD Prof. Dr. Ir. Tatacipta Dirgantara, M.T., Dekan SAPPK Dr. Sri Maryati, S.T., MIP., Guru Besar STEI ITB yang juga merupakan Ketua Tim Transisi dan Transformasi SBM ITB Prof. Dr. Carmadi Machbub, dan Sekretaris Institut Prof. Dr.-Ing.Ir. Widjaja Martokusumo.

Dalam pertemuan tersebut, Rektor menyampaikan agenda besar transformasi yang telah dilakukan oleh ITB sebagai amanat Renip ITB 2006-2025 untuk menghindari komersialisasi pendidikan, dengan menjaga amanah konstitusi yang diamanatkan pada statuta PTN BH (PP 65/2013). Untuk itu ITB bertekad memberikan pendidikan yang berkualitas dan terjangkau. Adapun program strategi pencapaian agenda transformasi ITB meliputi transformasi kelembagaan, transformasi modal manusia, revolusi pendidikan 4.0, sistem inovasi berbudaya ilmiah, serta transfer & komersialisasi pengetahuan.

Selain mengacu pada Renip ITB 2006-2025, transformasi yang dilakukan juga mengacu pada Renstra ITB 2021-2025 untuk menjadi “locally relevant and globally respected university.” Sementara itu aspek-aspek mengenai integrasi sistem, sistem remunerasi, alokasi anggaran, dan standar biaya adalah turunan dari agenda transformasi ITB.

Rektor menjelaskan, dalam implementasinya, ITB melakukan transformasi secara bertahap. Terhitung sejak 2021 sampai 2022 dilakukan integrasi sistem dan sistem human capital management (HCM), kemudian 2022-2023 menghasilkan Pusat-Pusat Unggulan yang berkelas dunia, dilanjutkan 2023-2024 penguatan sistem multikampus, dan 2024-2025 terwujudnya ITB Enterprise.

Sementara itu dalam Suplemen Renip ITB 2020-2025, ITB harus mengikuti prinsip tata kelola PTN-BH yang baik yang mengikuti alur proses dan hierarki sistem perencanaan ITB secara terpadu dan menyeluruh, transparan, melalui pengawasan yang konstruktif dan disertai pelaporan yang akuntabel. Standar biaya yang dimiliki ITB berlaku untuk semua unit kerja ITB, dan merupakan nilai maksimum yang akan diupdate setiap tahun.

Transformasi ITB berdampak pada seluruh tata kelola di internal fakultas/sekolah/unit kerja di lingkungan ITB, termasuk di dalamnya tata kelola internal SBM. Penyesuaian tata kelola kelembagaan ITB sebagaimana diatur dalam Statuta ITB, yang berinduk pada UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi. Transformasi ITB 2020-2025 merupakan kesempatan bagi fakultas/sekolah/unit kerja di lingkungan ITB, termasuk di dalamnya SBM untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian sesuai perundangan/peraturan yang berlaku, dan berintegrasi secara harmonis dan holistik ke dalam tata kelola kelembagaan ITB, sesuai dengan statuta ITB PTN BH.

Rektor juga menyampaikan bahwa saat ini ITB telah melakukan seluruh upaya terbaik untuk menjalankan seluruh program akademik agar tidak merugikan mahasiswa. Proses Pendidikan dan Operasional SBM tetap berjalan seperti biasa. ITB senantiasa menjamin dan selalu bertanggung jawab untuk menjaga kualitas pelayanan Tridarma kepada seluruh pemangku kepentingan, khususnya pendidikan kepada seluruh mahasiswa ITB termasuk mahasiswa SBM.

Terkait penyelesaian masalah dengan SBM, ITB telah membentuk tim transisi dan transformasi SBM ITB yang akan bekerja hingga Juni 2022. Adapun tim tersebut terdiri atas 5 dosen SBM, 5 dosen fakultas/sekolah lain, dan 2 orang bagian kesekretariatan. Kick-off meeting telah berlangsung pada Jumat (18/3/2022). Selama masa transisi ini pula, ITB menerbitkan Peraturan Rektor Masa Transisi untuk pembayaran belanja pegawai SBM ITB.

Selain itu, terkait dengan pengunduran diri Dekanat SBM, pada tanggal 22 Maret 2022, Pimpinan ITB telah mengeluarkan SK Pemberhentian Dekanat SBM dan Pengangkatan pelaksana tugas (Plt.) Dekanat SBM, sebagai Plt. Dekan adalah Prof. Dr. Ir. Jaka Sembiring, M.Eng. (yang juga merupakan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan), Plt. Wakil Dekan Bidang Akademik adalah Prof. Tjandra Anggraeni, Ph.D. dan Plt. Wakil Dekan Bidang Sumber Daya adalah Dr. Ir. Ignatius Pulung Nurprasetio, M.SME. Selain itu, pimpinan ITB tetap menugaskan Dekanat SBM (Dekanat lama) untuk membantu Plt. Dekanat SBM sampai 21 Juni 2022 agar proses transisi dan transformasi di internal SBM dapat berjalan dengan baik.

Dalam rapat tersebut, Komisi X DPR RI menyampaikan catatan sebagai berikut: (1) Komisi X DPR RI melalui Kemendikbudristek RI mendorong ITB untuk segera menyelesaikan permasalahan secara internal mengingat setiap permasalahan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan suatu perguruan tinggi merupakan permasalahan yang harus diselesaikan secara internal oleh ketiga entitas, yaitu Majelis Wali Amanat, Rektor, dan Senat Akademik (Pasal 63 dan Pasal 64 UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan PP No.65/2013 tentang Statuta ITB); (2) Komisi X DPR RI melalui Kemendikbudristek RI mendorong ITB untuk melaksanakan seluruh program akademik dan nonakademik dengan tetap menjaga mutu dan kualitas pendidikan.

Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB
Dr. Naomi Haswanto, S.Sn., M.Sn.