ITB Inisiasi Program Konsolidasi Lahan untuk Penataan Ulang Kembali Lombok

Oleh Adi Permana

Editor Adi Permana

LOMBOK, itb.ac.id -- Sebagai upaya pemulihan Lombok pasca gempa beberapa waktu lalu, Institut Teknologi Bandung (ITB) menginisiasi program konsolidasi lahan di beberapa desa yang rumahnya rusak parah. Konsolidasi lahan tersebut dimaksudkan untuk menata ulang kembali pemukiman warga dan lingkungan agar lebih berkualitas dan tertata dengan baik, dengan mempertimbangkan aspek kegempaan, ketersediaan prasarana publik seperti jalan, dan lain-lain.

Sebelum dilakukan penataan ulang, perlu dilakukan musyawarah dengan warga agar diperoleh kesepakatan. Untuk menata ulang kembali pemukiman warga, mereka perlu mendonasikan sebagian tanahnya untuk peningkatan prasarana publik seperti jalan. ITB memilih dua dusun yakni Dusun Orong Kopang dan Dusun Kopang, Desa Medana, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara sebagai desa yang akan ditata ulang.

Ir. Tubagus Furqon Sofhani MA,Ph.D., dari Kelompok Keahlian Perencanaan Wilayah dan Perdesaan SAPPK-ITB, mengatakan, dipilihnya dua desa tersebut sebab dulunya merupakan lingkungan yang padat penduduk, gangnya sempit, dan ketika gempa banyak orang meninggal karena sulit mengevakuasi diri. "Kondisi rumah seperti itu sangat berisiko ketika ada bencana, kebakaran dan lainnya," ujarnya.

Konsolidasi lahan merupakan salah satu model yang bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan lahan dalam hal pemanfaatan, peningkatan produktivitas, dan konservasi lingkungan. Suatu wilayah menjadi teratur, lengkap dengan prasarana dan kelengkapan pemenuhan kebutuhan kehidupan dengan tujuan untuk kepentingan pembangunan, peningkatan kualitas lingkungan, dan pemeliharaan sumber daya alam.
 
Ada tujuh proses yang harus dilakukan dalam proses konsolidasi lahan, diantaranya, inisiasi, akusisi lahan, perencanaan, pembiayaan, perizinan, kontruksi bangunan dan fasilitias, dan evaluasi. 

"Untuk memindahkan tapak yang lama ke usulan yang baru, masing-masing warga perlu bersepakat mendonasikan tanahnya. Misalnya 10 persen dari tanahnya,  digunakan untuk akses publik termasuk jalan umum yang makin lebar. Nah sekarang kita ingin mendapatkan kesepakatan dari warga untuk melakukan hal tersebut dan mengetahui kondisi awal tanahnya," jelasnya.

Dikatakan Tubagus Furqon, penataan ulang kawasan memerlukan proses yang tak sebentar, pertama harus ada kesepakatan dengan warga, oleh karena itu diadakanlah pertemuan konsolidasi lahan. Jika warga sepakat, baru dilakukan pendataan awal tapak-tapak tanah yang sekarang ada. Kedua, membuat layout baru lalu kita tawarkan dan diskusikan kembali dengan warganya. "Setelah semua sepakat baru dibuat rencana tapaknya, kemudian bisa dibangun. Setelah dibangun warga akan mendapatkan sertifikat tanah baru dari BPN berdasarkan posisi tanah sekarang," ujarnya.

"Manfaatnya kalau kita bentuk rancangan yang baru maka akan terbentuk lingkungan yang lebih baik dari sebelumnya. Punya ketahanan terhadap bencana lebih tinggi karena dibangun dengan mempertimbangan aspek kebencanaan. Ada ruang terbuka sistem sanitasi, drainase dan  lingkungan kesehatan yang lebih teratur dan lebih rapih. Walupun  luas lahan warga berkurang karena digunakan untuk akses umum nilai lahannya meningkat karena kualitas lingkungan lebih baik dari sebelumnya," ungkapnya.

Reporter: Asep Kurnia