ITB Jalin Nota Kesepahaman dengan Balitbang ESDM, BPDP Kelapa Sawit, PT. Pupuk Indonesia, dan PT. Pertamina

Oleh Adi Permana

Editor Adi Permana

Kepala Balitbang Dadan Kusdiana, Rektor ITB Prof. Reini Wirahadikusumah menandatangani nota kesepahaman di Aula Barat ITB. Penandatangan nota kesepahaman tersebut disaksikan oleh 

*Menteri ESDM RI Arifin Tasrif dan Kepala Biro Kemitraan ITB Prof. Taufiq Hidajat (kanan). (Foto: Adi Permana/Humas ITB)

BANDUNG, itb.ac.id – Institut Teknologi Bandung (ITB) menjalin nota kesepahaman dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral (Balitbang ESDM) terkait penelitian dan pengembangan serta pengabdian kepada masyarakat sektor energi dan sumber daya mineral. Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan oleh Rektor ITB Prof. Reini Wirahadikusumah dengan Kepala Balitbang ESDM Dadan Kusdiana, di Aula Barat ITB, Jalan Ganesa No.10 Bandung, Rabu (4/3/2020).

Selain itu, ITB juga menjalin nota kesepahaman dengan Balitbang ESDM, BPDP Kelapa Sawit, PT. Pupuk Indonesia, dan PT. Pertamina (Persero), terkait kerja sama bidang penelitian dan pengembangan bahan bakar nabati. Nota kesepahaman ditandatangani oleh Rektor ITB Prof. Reini Wirahadikusumah, Kepala Balitbang ESDM Dadan Kusdiana, Dirut PT. Pertamina Nicke Widyawati, Dirut PT. Pupuk Indonesia Aas Asikin Idat, Direktur Penyaluran Dana Badan Pengelola Perkebunan Kelapa Sawit Edi Wibowo, dan disaksikan oleh Menteri ESDM RI Arifin Tasrif, Kepala Biro Kemitraan ITB Prof. Taufiq Hidajat, dan Prof. Subagyo.

Ruang lingkup kerja sama ITB, Balitbang ESDM, BPDP Kelapa Sawit, PT. Pupuk Indonesia, dan PT. Pertamina antara lain:

  1. Penguatan kerja sama para pihak melalui perencanaan, evaluasi teknis, dan hukum untuk penelitian, pengembangan dan pemanfaatan teknologi bahan bakar nabati;
  2. Peningkatan kompetensi dan keahlian sumber daya manusia dan/atau lembaga, penyediaan tenaga ahli, dan tukar-menukar informasi dan ilmu pengetahuan dalam upaya penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan teknologi bahan bakar nabati;
  3. Optimalisasi dan pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan bahan bakar nabati berupa penelitian, pembangunan pabrik percontohan bahan bakar diesel biohidrokarbon dan bioavtur dengan kegiatan yaitu penyusunan Basic Engineering Design Package (BEDP), Front End Engineering Design (FEED) termasuk Detail Engineering Design (DED), procurement, construction, commissioning, dan uji operasi dan produk;
  4. Pengoperasian dan pengelolaan pabrik percontohan bahan bakar diesel biohidrokarbon dan bioavtur;
  5. Monitoring, evaluasi, dan penyusunan kajian kelayakan teknis dan ekonomis pengembangan dan pemanfaatan teknologi bahan bakar nabati; dan
  6. Strategi komersialisasi teknologi.

Di samping itu, dalam kerja sama ini juga akan dilakukan pembangunan pabrik percontohan Bahan Bakar Nabati (BBN) Biohidrokarbon di area pabrik Pupuk Sriwijaya di Palembang, Sumatera Selatan. Pabrik ini akan memproduksi diesel biohidrokarbon, terutama Bioavtur J100 yang akan digunakan untuk uji properti, uji statik, dan uji terbang.


*Kiri ke kanan - Kepala Balitbang Dadan Kusdiana, Rektor ITB Prof. Reini Wirahadikusumah, Dirut Pertamina Nicke Widyawati, Menteri ESDM RI Arifin Tasrif, Prof. Subagyo, Dirut PT. Pupuk Indonesia Aas Asikin Idat, Direktur Penyaluran Dana Badan Pengelola Perkebunan Kelapa Sawit Edi Wibowo, Kepala Biro Kemitraan ITB Prof. Taufiq Hidajat. (Foto: Adi Permana/Humas ITB)

Sementara itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif juga menyampaikan, "Selama ini Balitbang ESDM dengan ITB juga telah bekerja sama dalam mengembangkan katalis padat berbahan dasar mineral montmorillonite dari lempung, pengujian pemanfaatan biodiesel sejak 2006, pengembangan teknologi gasifikasi biomassa, dan Carbon Capture and Storage," pungkas Arifin usai menyaksikan penandatanganan tersebut.

Adapun, kerja sama yang dilakukan antar ITB dengan Balitbang ESDM antara lain meliputi:

  1. Penelitian dan pengembangan teknologi dan produk di sektor energi dan sumber daya mineral;
  2. Penelitian dan pengembangan potensi energi dan sumber daya mineral;
  3. Peningkatan pendidikan dan kompetensi sumber daya manusia dan/atau lembaga, melalui pendidikan dan pelatihan, magang, uji kompetensi/sertifikasi keahlian;
  4. Perbantuan dan penyediaan tenaga ahli;
  5. Tukar menukar informasi, ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang energi dan sumber daya mineral;
  6. Pengabdian dan pemberdayaan masyarakat.