ITB Membuka Mata Kuliah Pendidikan Anti Korupsi

Oleh asni jatiningasih

Editor asni jatiningasih

BANDUNG, itb.ac.id- "Pembukaan mata kuliah anti korupsi memiliki peranan penting bagi mahasiswa untuk mencegah, menangkal, dan melawan setiap bentuk korupsi" ujar Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, Dedie A.Rachim, seperti dikutip dari bandung.detik.com. Lebih jauh, dengan adanya kuliah anti korupsi diharapkan mahasiswa mampu memahami dan mengerti apa bahaya korupsi, terutama di Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) membuat matakuliah khusus mengenai antikorupsi pada tahun akademik 2009/2010. Mata kuliah tersebut dinamakan, "Pendidikan Anti Korupsi".
"Pendidikan Anti Korupsi" dengan kode Mata Kuliah Pilihan memiliki beban Satuan Kredit Semester (SKS) sebanyak 2 SKS. Kuliah akan diselenggarakan setiap hari Selasa, pukul 11.00-13.00 WIB di Ruang 9107. "Kuliah ini bukan termasuk dalam kategori mata kuliah wajib, jika mahasiswa menilai memerlukannya, mata kuliah ini dapat diambil," ujar Rektor ITB, Prof.Dr.Ir. Djoko Santoso, M.Sc. seperti dikutip dalam Republika.

Pendaftaran mata kuliah tengah berlangsung sejak 25 Agustus 2009 hingga 31 Agustus 2009 mendatang. Bagi mahasiswa yang berminat, dapat mendaftarkan diri ke Sekretariat Biro Kemahasiswaan, Campus Centre Barat Lt.1 mulai pkl. 08.00- 16.00 WIB. Jumlah peserta mata kuliah ditetapkan 100 peserta. Kuliah akan dimulai pada 1 September 2009.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar,siap menjadi salah satu staf pengajar mata kuliah terobosan tersebut (KaltimPost.co.id). Menurut Antasari, dalam materi mata kuliah tersebut, civitas academica ITB diharapkan mempelajari masalah hukum dan berita acara. Sebab, banyak tindak pidana korupsi berasal dari berita acara fiktif.

Dibukanya mata kuliah pendidikan anti korupsi ini berawal dari penandatangan MoU antara KPK dan 60 Perguruan Tinggi negeri maupun swasta pada tahun 2006. MoU itu meliputi sosialisasi anti korupsi, pendidikan anti korupsi, penggunaan modul anti korupsi, dan kajian ilmiah mengenai pencegahan tindak pidana korupsi(detikBandung). Realisasi dari MOU tersebut, selain menyelenggarakan mata kuliah anti korupsi, ITB melalui SK Rektor Nomor 230/SK/K01/OT/2008, tanggal 9 Oktober 2008, membentuk Komisi Pendidikan Pencegahan Korupsi Kemahasiswaan (KPPK) Institut Teknologi Bandung. Salah satu program kerjanya, yakni mengkampanyekan pencegahan tindak korupsi di lingkungan mahasiswa.

"Mulai dari kampus, kita ubah Indonesia menjadi Anti Korupsi," demikian komentar Keluarga Mahasiswa (KM) ITB seperti dikutip dalam slide kolaborasi pendidikan dan antikorupsi di ITB, "Antikorupsi=Pendidikan Karakter".