Klaim Asuransi Tak Kenal Ganti Untung
Oleh kristiono
Editor kristiono
BANDUNG, itb.ac.id - Senin (25/8) pukul 08.00 pagi hari, Dekan Fakultas Teknologi Industri Dwiwahju Sasongko membuka kuliah umum pengenalan konsep bisnis berkelanjutan (Bisnis Continuity Management) yang terselenggara atas kerjasama Mutsui Sumitomo Insurances Group (MSIG) dan Program Studi Teknik Industri ITB. Presiden Direktur MSIG Indonesia Mr. Tadashi Maekawa secara langsung hadir sebagai pemateri dalam kuliah umum yang bertempat di Auditorium CC Timur ini. Maekawa mengawali sesi pertama dengan penjelasan singkat kiprah MSIG di Indonesia sejak tahun 1970-an.
Menurut mantan pimpinan MSIG kantor cabang London ini, kehadiran MSIG group di Indonesia mengikuti jejak konglomerasi investor Jepang yang ramai-ramai tanam modal pada era Orde Baru. Maekawa, dengan bahasa inggris berlogat perancis, selama dua puluh menit mempresentasikan profil perusahaan yang Ia pimpin. Dirinya memasang target membawa MSIG group menjadi perusahaan asuransi terbesar ketiga di Indonesia pada tahun 2015. Kini, MSIG Indonesia berperingkat ketujuh dari sekitar 60 perusahaan asuransi yang beroperasi di negeri ini. Di Jepang, perusahaan asuransi hasil merger Mitsui dan Sumitomo ini adalah perusahaan asuransi nomor wahid. Reputasi perusahaan ini oleh Standard & Poor diberi predikat AA.
Selain Maekawa, pihak MSIG yang turut memberikan materi adalah Feni Sumbu, partner bisnis MSIG group yang membidangi urusan klaim pemegang polis asuransi. Feni secara singkat memberikan pengetahuan seputar industri asuransi secara umum. Menurut Feni, perusahaan asuransi dapat dibagi kedalam tiga kelompok yakni asuransi jiwa, asuransi kerugian dan asuransi public. MSIG merupakan perusahaan asuransi kerugian. Dalam menjalankan bisnis, kata Feni, perusahaan asuransi memegang prinsip indemnity, subrogasi, kontribusi dan utmost good faith.
Indemnity merujuk pada klaim yang dibayarkan perusahaan asuransi kepada klien harus mengembalikan posisi keuangan klien ke posisi sesaat sebelum terjadi kerugian. Dalam hal ini klien selaku tertanggung tidak boleh mengambil keuntungan. "Asuransi hanya kenal ganti rugi, tak ada istilah ganti untung", Feni menegaskan.
Prinsip subrograsi, lanjut Feni, adalah pengalihan hak tuntut tertanggung kepada pihak ketiga apabila penanggung telah membayarkan sejumlah ganti rugi sejumlah kerugian yang diderita. Prinsip ini bertujuan untuk menghindari terjadinya ganti rugi dobel dan mencegah tertanggung menarik keuntungan dari kerusakan/kehilangan harta bendanya.
Adapun kontribusi adalah hak penanggung meminta penanggung lain untuk berbagi kewajiban membayar ganti rugi. Prinsip ini biasanya berlaku antar perusahaan asuransi yang saling berbagi resiko untuk mengantisipasi kemungkinan klaim untuk objek yang bernilai besar. Utmost good faith adalah prinsip yang menyatakan tertanggung, calon pemegang polis, wajib memberitahu penanggung fakta-fakta terkait barang yang akan diasuransikan.
Pembicara ketiga Johny Setiawan karyawan pemasaran MSIG asal Sumatera Utara ini direkrut langsung di Jepang selepas dirinya lulus dari Universitas Regio. Prinsip yang selalu dipegang Johny dalam strategi marketingnya adalah hanya mengungkap dan menjelaskan dengan jujur dan apa adanya.
Acara kuliah umum yang berlangsung selama empat jam ini dimoderatori oleh salah satu dosen Teknik Industri ITB Agustinus Imam Sutianto. Acara diakhiri dengan sesi tannya jawab dan tukar menukar souvenir antara pihak ITB dan MSIG. Dr. Tota Simatupang, selaku kepala program studi Teknik Industri berharap, apresiasi yang baik dari para mahasiswa dapat dijadikan pemicu agar MSIG dapat kembali mengadakan kuliah umum yang serupa di ITB.
Selain Maekawa, pihak MSIG yang turut memberikan materi adalah Feni Sumbu, partner bisnis MSIG group yang membidangi urusan klaim pemegang polis asuransi. Feni secara singkat memberikan pengetahuan seputar industri asuransi secara umum. Menurut Feni, perusahaan asuransi dapat dibagi kedalam tiga kelompok yakni asuransi jiwa, asuransi kerugian dan asuransi public. MSIG merupakan perusahaan asuransi kerugian. Dalam menjalankan bisnis, kata Feni, perusahaan asuransi memegang prinsip indemnity, subrogasi, kontribusi dan utmost good faith.
Indemnity merujuk pada klaim yang dibayarkan perusahaan asuransi kepada klien harus mengembalikan posisi keuangan klien ke posisi sesaat sebelum terjadi kerugian. Dalam hal ini klien selaku tertanggung tidak boleh mengambil keuntungan. "Asuransi hanya kenal ganti rugi, tak ada istilah ganti untung", Feni menegaskan.
Prinsip subrograsi, lanjut Feni, adalah pengalihan hak tuntut tertanggung kepada pihak ketiga apabila penanggung telah membayarkan sejumlah ganti rugi sejumlah kerugian yang diderita. Prinsip ini bertujuan untuk menghindari terjadinya ganti rugi dobel dan mencegah tertanggung menarik keuntungan dari kerusakan/kehilangan harta bendanya.
Adapun kontribusi adalah hak penanggung meminta penanggung lain untuk berbagi kewajiban membayar ganti rugi. Prinsip ini biasanya berlaku antar perusahaan asuransi yang saling berbagi resiko untuk mengantisipasi kemungkinan klaim untuk objek yang bernilai besar. Utmost good faith adalah prinsip yang menyatakan tertanggung, calon pemegang polis, wajib memberitahu penanggung fakta-fakta terkait barang yang akan diasuransikan.
Pembicara ketiga Johny Setiawan karyawan pemasaran MSIG asal Sumatera Utara ini direkrut langsung di Jepang selepas dirinya lulus dari Universitas Regio. Prinsip yang selalu dipegang Johny dalam strategi marketingnya adalah hanya mengungkap dan menjelaskan dengan jujur dan apa adanya.
Acara kuliah umum yang berlangsung selama empat jam ini dimoderatori oleh salah satu dosen Teknik Industri ITB Agustinus Imam Sutianto. Acara diakhiri dengan sesi tannya jawab dan tukar menukar souvenir antara pihak ITB dan MSIG. Dr. Tota Simatupang, selaku kepala program studi Teknik Industri berharap, apresiasi yang baik dari para mahasiswa dapat dijadikan pemicu agar MSIG dapat kembali mengadakan kuliah umum yang serupa di ITB.