Manajemen Strategi dalam Pemanfaatan Jasa Ekosistem di Kawasan Konservasi Secara Berkelanjutan

Oleh Adi Permana

Editor Adi Permana

BANDUNG, itb.ac.id – Program studi Biologi, Sekolah Ilmu dan Teknologi Hayati ITB (SITH ITB) menyelenggarakan webinar dengan judul “Manajemen Strategi dalam Pemanfaatan Jasa Ekosistem di Kawasan Konservasi secara Berkelanjutan” yang dihelat pada Jumat (25/2/2022). Materi pada webinar ini dibawakan oleh Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur, Ir. Arief Mahmud M.Si.

Ir. Arief memulai pemaparan materi dengan menjelaskan tentang definisi ekosistem. “Ekosistem adalah sistem ekologi yang terbentuk oleh hubungan timbal balik yang tak terpisahkan antara makhluk hidup dan lingkungannya,” jelas Ir. Arief. Ia juga menjelaskan bahwa ekosistem banyak berjasa untuk kehidupan berbagai makhluk hidup, termasuk manusia.

“Jasa ekosistem dapat dikelompokkan menjadi empat jenis. Mulai dari penyediaan, regulasi, budaya, dan pendukung. Salah satu contohnya adalah berbagai sumber daya dan proses alam yang diberikan oleh ekosistem pada manusia,” terang Ir. Arief.

Ekosistem telah menyediakan berbagai manfaat untuk manusia. Mulai dari air bersih yang berasal dari air tanah, serat yang berasal dari hasil hutan, laut, dan pertanian, pangan yang berasal dari hasil laut, pertanian, dan peternakan, hingga bahan bakar dari kayu bakar dan sumber daya genetik yang termasuk flora dan fauna. Bukan hanya itu, ekosistem juga berkontribusi dalam menghasilkan fungsi pengaturan.

“Contohnya, pengaturan iklim, pengaturan tata aliran air, pencegahan bencana, pemurnian air, pengolahan limbah, pemeliharaan kualitas udara, pengaturan penyerbukan alami, hingga pengendalian hama dan penyakit,” kata Ir. Arief. Kesuburan tanah, siklus hara, produksi primer, biodiversitas, estetika alam, alam sebagai objek rekreasi serta tempat tinggal juga merupakan jasa yang diberikan ekosistem untuk manusia.

Tentunya untuk dapat memperoleh berbagai manfaat yang disediakan oleh ekosistem, kita juga harus bisa memelihara dan melestarikan ekosistem ini dengan baik. Salah satu hal yang dapat dilakukan adalah membuat manajemen strategi. Manajemen strategi pemanfaatan jasa ekosistem dalam kawasan konservasi telah diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Pasal 5 No. 5 Tahun 1990.

“Manajemen strategi dapat dilakukan melalui tiga kegiatan. Mulai dari perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, dan pemanfaatan sumber daya alam hayati secara lestari,” pungkas Ir. Arief.

Berbagai bentuk konkret dari manajemen strategi yang telah dilaksanakan Indonesia untuk melestarikan ekosistem Indonesia juga sudah banyak. Contohnya, membuat hutan konservasi seperti cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.

Reporter: Yoel Enrico Meiliano (Teknik Pangan, 2020)