Pandangan ITB terhadap Penyebaran Paham yang Bertentangan dengan 4 Pilar Kebangsaan

Oleh Ahmad Fadil

Editor Ahmad Fadil

BANDUNG, itb.ac.id - Institusi Pendidikan di Indonesia mengemban amanah untuk memajukan bangsa dan negara Indonesia terutama di bidang Pendidikan. ITB sebagai salah satu insitusi pendidikan di Indonesia tentunya juga mengemban amanah yang sama. Berfokus pada pengembangan dan penguatan generasi muda Indonesia di bidang sains, teknologi, seni dan humaniora, ITB berkeyakinan teguh pada empat pilar kebangsaan yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika demi merangkul keragaman Indonesia yang sudah ada sejak awal bangsa dan negara ini berdiri.

Keragaman Indonesia yang seharusnya dipandang sebagai kekuatan keragaman untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan dan tantangan di Indonesia justru akhir-akhir ini dianggap sebagai kekurangan yang memecah belah bangsa. Sangat disayangkan bila beberapa pandangan politis yang bertentangan dengan semangat keragaman ini menyebar di tengah-tengah masyarakat, tidak terkecuali di dalam lingkungan kampus yang notabene tidak berpihak pada pandangan politis apapun. ITB termasuk dalam beberapa perguruan tinggi yang akhir-akhir ini menjadi perbincangan publik terkait beredarnya video penyebaran paham tertentu yang tidak sesuai dengan empat pilar kebangsaan.

Untuk menyampaikan pandangan resmi terhadap penyebaran paham-paham yang bertentangan dengan empat pilar kebangsaan dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang beredar di masyarakat tentang adanya penyebaran paham-paham tertentu di dalam kampus, maka pada hari senin (03/07/2017) bertempat di Ruang Rapim A Gedung Rektorat, ITB menggelar konferensi pers. Pandangan ini disampaikan langsung oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Prof. Bermawi Iskandar, didampingi oleh Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Alumni dan Komunikasi, Dr. Miming Miharja.

Pada kesempatan tersebut, Prof Bermawi menyatakan segala kegiatan kemahasiswaan di ITB tidak boleh bertentangan dengan 4 pilar kebangsaan. Indonesia yang terdiri dari Sabang sampai Merauke, beragam budaya, agama dan etnis dapat membangun sebuah negara kesatuan melalui Bhinneka Tunggal Ika adalah capaian yang luar biasa. Pancasila juga merupakan kompromi yang dapat mewadahi semua pihak. Mahasiswa boleh melakukan kegiatan berorganisasi dan berdiskusi berkenaan dengan masalah politik karena mahasiswa itu tidak boleh buta politik, mereka harus paham, namun demikian organisasi kemahasiswaan tidak boleh berafiliasi dengan organisasi politik maupun organisasi luar kampus manapun. Kegiatan yang bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan akan ditindak oleh ITB sesuai dengan peraturan akademik ITB yang sudah berlaku sejak lama terkait organisasi kemahasiswaan. Adanya video yang beredar secara viral di berbagai media massa dan media sosial yang menunjukkan pemakaian atribut ITB tidak menyatakan bahwa ITB memfasilitasi pemikiran dan upaya yang bertentangan dengan 4 pilar kebangsaan.

Dr. Miming Miharja selaku Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Alumni dan Komunikasi menambahkan bahwa semua kegiatan kemahasiswaan yang berada di dalam lingkungan ITB telah diatur dalam koridor yang telah ditetapkan. Monitoring dan evaluasi terhadap unit-unit kegiatan mahasiswa telah dilakukan sejak lama dan sudah kontinyu secara aktif. ITB melalui Lembaga Kemahasiswaan melakukan pemantauan terhadap berbagai aktivitas yang dilakukan mahasiswa ITB melalui Unit-Unit Kegiatan Mahasiswa. Beliau menyatakan dengan tegas bahwa acara yang tidak sesuai dengan peraturan kampus tidak akan dikeluarkan izinnya.

Dalam konferensi pers tersebut dibagikan pula media rilis terkait sikap ITB terhadap penyebaran paham-paham yang bertentangan dengan empat pilar kebangsaan di dalam kampus ITB. Berikut isi dari media rilis tersebut:

Press Release

Pandangan Institut Teknologi Bandung terhadap Penyebaran Paham yang Bertentangan dengan 4 Pilar Kebangsaan

Sehubungan dengan isu nasional yang berkembang di masyarakat luas baik di media sosial maupun media massa lainnya tentang penyebaran paham yang bertentangan dengan 4 pilar kebangsaan (Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika), dengan ini ITB menyampaikan beberapa hal penting untuk dapat diketahui oleh masyarakat luas, sebagai berikut:

1. ITB, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, berpegang teguh pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika

2. ITB mengembangkan pola dan bentuk kegiatan kemahasiswaan yang bertujuan membangun karakter generasi muda yang memiliki rasa nasionalisme yang tinggi, sebagai bagian dari upaya mencapai tujuan Negara, sesuai dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

3. ITB mempersiapkan mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa yang memiliki semangat untuk berkontribusi positif secara maksimal bagi keutuhan NKRI dan pembangunan Bangsa Indonesia. ITB mendukung kegiatan kemahasiswaan untuk mengasah kemampuan mahasiswa dalam menjawab tantangan pembangunan bangsa, namun ITB tidak mentolerir kegiatan kemahasiswaan yang mengembangkan pemikiran dan upaya yang bertentangan dengan 4 pilar kebangsaan.

4. ITB melarang organisasi kemahasiswaan ITB menginduk (berafiliasi) pada organisasi masyarakat, organisasi social, atau organisasi politik manapun, sesuai dengan Peraturan Akademik dan Kemahasiswaan yang berlaku di ITB.

5. ITB melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap kegiatan organisasi kemahasiswaan untuk menjamin agar arah kegiatan tersebut sejalan dengan 4 pilar kebangsaan. ITB mengambil tindakan atas kemungkinan terjadinya penyimpangan arah kegiatan kemahasiswaan melalui pemanggilan pengurus organisasi kemahasiswaan, teguran lisan maupun tertulis, bahkan sanksi akademik dan kemahasiswaan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

ITB mengajak seluruh komponen bangsa untuk mencegah penyebaran paham yang bertentangan dengan 4 pilar kebangsaan.

Bandung, 3 Juli 2017

Rektor Institut Teknologi Bandung


Pers rilis di atas dapat diunduh di sini