Pusat Kajian Halal ITB: Studi Kehalalan Produk Libatkan Intelektualitas
Oleh Cintya Nursyifa
Editor Cintya Nursyifa
BANDUNG, itb.ac.id – ITB turut berkontribusi dalam impelementasi Undang-undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal diawali dengan peresmian Pusat Kajian Halal ITB (“”) oleh Rektor ITB Prof. Dr. Kadarsah Suryadi pada acara seminar nasional yang bertema “Menjawab Tantangan Implementasi Sistem Jaminan Produk Halal di Indonesia” (14/12/15) di Aula Timur ITB. Menilik pada pasal 12 dalam UU No. 33 Tahun 2014 yang menyatakan: ”LPH yang didirikan pemerintah antara lain yang didirikan oleh Kementrian dan/atau Lembaga atau LPH yang didirikan oleh Perguruan Tinggi," maka ITB dapat berperan sebagai LPH. Sejalan dengan visi dan misinya, maka ITB membentuk Pusat Kajian Halal (PKH-ITB).
Mengingat luasnya cakupan Jaminan Produk Halal (JPH) maka dalam pelaksanaannya PKH-ITB melibatkan staf dari berbagai bidang keilmuan yang ada di Fakultas/Sekolah dan Pusat-Pusat Penelitian yang ada di ITB. Adapun yang dapat terlibat adalah Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM), Sekolah Farmasi (SF), Sekolah Ilmu dan Teknologi Hayati (SITH), Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI), Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), Sekolah Arsitektur, Perencanaan, dan Pengembangan Kebijakan (SAPPK), Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM), Lembaga Pengembangan Inovasi dan Kewirausahaan (LPIK), Pusat Penelitian Nanoscience dan Nanoteknologi, dan Pusat Perencanaan dan Pengembangan Kepariwisataan (P-P2Par). Optimisme ITB dalam merealisasikan Pusat Kajian Halal ini salah satunya karena dukungan SDM yang memiliki kapasitas yang mumpuni. Di antara SDM yang terlibat, ada yang sudah pernah menjadi narasumber LPPOM MUI dalam urusan obat-obatan dan terdapat pula pakar dengan latar belakang auditor kelayakan produk seperti ISO : 17025. Atmosfer keilmuan terkait produk halal semakin terasa di ITB. Sebagai bentuk peningkatan kapasitas, ITB telah membuka mata kuliah SF4207 Prinsip Sistem Penjaminan Halal dalam Bidang Farmasi yang dapat diikuti oleh mahasiswa yang berminat.
Berbagai kegiatan yang terkait dengan Jaminan Produk Halal (JPH) telah
direalisasikan, seperti Seminar Internasional Pariwisata Halal di Aula
Barat - Kampus ITB (02/09/16)
merupakan kerjasama Pusat Perencanaan dan Pengembangan Pariwisata ITB
dengan Kementrian Pariwisata dan seminar dibuka oleh Menteri Pariwisata
bapak Dr. Arief Yahya. Pada acara tersebut Menpar berharap ITB
menjadi Pusat Pengembangan Pariwisata Halal di Indonesia.
Selain
kegiatan seminar, aktivitas yang telah dilakukan oleh Tim Pusat Kajian
Halal ITB adalah berkontribusi pada berbagai kegiatan baik dalam level
nasional maupun internasional. Kegiatan tersebut di antaranya, menjadi
pemateri dalam kegiatan seminar di luar ITB, menerima kunjungan dari
berbagai lembaga yang berminat dan terkait dengan JPH serta studi
banding ke Halal Forensik- Chulalongkorn University di Thailand. Pusat
Kajian Halal ITB memiliki peran koordinasi, kegiatan penelitian
dijalankan oleh staf di Fakultas/Sekolah melalui
laboratrium-laboratorium yang tersedia. Saat ini laboratorium yang telah
berkontribusi adalah Laboratorium Pemeriksaan Kehalalan Obat di Sekolah
Farmasi dan laboratorium-laboratorium lainnya yang melaksanakan
penelitian terkait dengan topik kehalalan produk.
Di
penghujung wawancara, Prof. Tati menyampaikan harapan, dalam
implementasi Undang-undang No. 33 Tahun 2014, ITB dapat berkontribusi
lebih luas agar pelaksanaannya betul-betul memberikan jaminan tentang
kehalalan produk yang sangat penting bagi umat muslim agar tidak melanggar
kaidah Islam. Begitu pula informasi tentang kehalalan produk agar bisa
diperoleh oleh semua lapisan dan diimplementasikan di dalam kehidupan.
Yang tak kalah
penting dari implementasi undang-undang tersebut adalah bahwa Jaminan
produk halal bertujuan: a) memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan
dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam
mengkonsumsi dan menggunakan produk, serta b) meningkatkan nilai tambah
bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal (pasal 2). Terlebih lagi halal itu tidak sekedar makanan, tentu juga lifestyle.
Saat ini Halal lifestyle sudah menjadi trend bahkan di negara-negara
yang tidak tergolong negara muslim. “Bukan berarti yang halal itu hanya
khusus orang muslim. Produk halal itu untuk semua,” tutup Prof. Tati. Saat
ini karya yang sedang dikerjakan oleh tim Pusat Kajian Halal ITB sedang
fokus pada pembuatan masterplan Jakarta Halal Port (Pelabuhan Halal)
bekerjasama dengan Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP). Dalam
skala industri, standar halal menjadi lebih kompleks dan membutuhkan
masterplan. Begitu pula bahwa kehalalan bukan hanya semata-mata tentang bahan, proses, dan produk. Bidang manajemen pun turut menjadi objek dalam
kajian halal. Kendati demikian, pemberian sertifikasi halal saat ini
tetap berasal dari LPPOM – MUI (Majelis Ulama Indonesia).