Guru Besar Sekolah Farmasi ITB Jelaskan Strategi Penjaminan Halal untuk Produk Farmasi

Oleh Adi Permana

Editor Adi Permana

BANDUNG, itb.ac.id–Guru Besar Sekolah Farmasi ITB dan Ketua Umum Pusat Studi Halal Salman ITB, Prof. Dr. apt Slamet Ibrahim Surantaatmadja, DEA. menjelaskan tentang strategi penjaminan halal untuk produk farmasi pada webinar yang digelar oleh Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Farmasi “BIFOSFONAT” ITB (HMPF ITB), Minggu (6/3/2022).

Prof. Slamet memulai pemaparan materinya dengan menjelaskan bahwa konsep halal dalam Syariah Islam terbagi dalam dua aspek, yaitu aspek materi yang mencakup benda, bahan, dan produk, serta aspek Amal Perbuatan (Muammalah) Mukallaf. Secara rinci, bahan terbagi dalam berbagai jenis lagi.

“Bahan baku pada bidang Farmasi adalah bahan aktif farmasi yang bisa berupa reaksi kimia dan menjadi pemberi efek pada konsumen. Selain itu, pada bidang Farmasi juga terdapat bahan tambahan yaitu eksipien farmasetik. Enzim dan katalis juga berperan sebagai bahan penolong,” terang Prof. Slamet.

Sesuai Undang Undang No. 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal. Obat atau produk farmasi termasuk ke dalam produk yang wajib bersertifikat halal. “Untuk mendapat sertifikat halal, maka produk harus halal dan wajib dirancang dan diproduksi dengan menggunakan bahan-bahan dan produksi yang sesuai dengan Syariat Islam,” tegas Prof. Slamet. Namun, terdapat tantangan yaitu status kehalalan sangat sulit untuk diketahui, mengingat kemungkinan kehalalannya belum dipersyaratkan di negara produsen.

Prof. Slamet juga menerangkan tentang Hukum Asal Bahan. “Berdasarkan Al Quran surat Al-Baqarah: 29 dan Al-Jasiyah: 13, pada dasarnya segala sesuatu yang ada di bumi ini boleh untuk digunakan manusia sebagai khalifah di bumi. Ushulul Fiqih menyatakan bahwa hukum asal dari semua bahan adalah boleh sepanjang belum ada dalil yang mengharamkannya dan hukum asal dari bahan yang bermanfaat adalah boleh, serta hukum asal dari bahan yang berbahaya adalah haram,” tutur Prof. Slamet.

Tentunya, untuk melakukan penjaminan halal pada produk, terutama produk Farmasi, diperlukanlah standardisasi. “Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, dan merevisi standar yang dilakukan secara tertib melalui konsensus atau kerja sama dengan semua pihak yang berkepentingan,” jelas Prof. Slamet.

Standar halal terdiri dari persyaratan halal, pedoman produksi halal, kriteria alal, dan metode pengujian halal. Kriteria produk halal harus memenuhi berbagai tahap seperti proses dan fasilitas produksi halal, kepastian semua bahan yang digunakan halal, sistem penyimpanan dan distribusi yang halal, serta tidak terjadi kontaminasi dengan barang haram.

Terkhusus untuk produk farmasi, terdapat berbagai legal aspek obat yang harus dipenuhi. Pertama, sediaan farmasi dan alat kesehatan harus aman, berkhasiat, dan bermutu sesuai Undang Undang No. 36, Pasal 98, Tahun 2009. Kemudian, sediaan farmasi berupa obat dan bahan baku obat juga harus memenuhi syarat Farmakope Indonesia atau buku standar lainnya sesuai dengan Undang Undang No. 36, Pasal 105, Tahun 2009. Obat tradisional juga harus memenuhi Farmakope Herbal Indonesia. Alat farmasi dan juga berbagai produk farmasi juga harus memiliki izin edar serta wajib bersertifikat Halal.

Untuk menyukseskan strategi penjaminan halal untuk produk Farmasi, hadirlah konsep Halal by Design. “Halal by Design adalah suatu pendekatan sistematik dan ilmiah dalam merancang pengembangan suatu produk halal. Diawali dengan perencanaan, pemilihan, bahan, proses produksi, hingga penjaminan produk halal yang berbasis manajemen halal sesuai Syariat Islam,” papar Prof. Slamet. Konsep Halal by Design pertama kali diciptakan dengan mengadopsi konsep Quality by Design yang diperkenalkan oleh Dr. Joseph M. Juran yang kemudian dikombinasikan dengan manajemen risiko mutu.

Tahapan implementasi Halal by Design dimulai dari target produk Halal, sistem jaminan produk Halal, pengembangan dan analisis titik kritis, penetapan bahan Halal. Pemilihan fasilitas produksi dan distribusi. penerapan strategi, hingga mendapatkan sertifikat Halal. “Keberhasilan penerapan konsep ini sangat bergantung pada tekad, niat, dan upaya yang kuat untuk menerapkan strategi produksi produk yang halal dan baik,” tegas Prof. Slamet.

Bertajuk “One Big Event: Kesiapan Indonesia sebagai Pusat Industri Halal Dunia, Khususnya Bidang Farmasi”, webinar ini juga menghadirkan Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, Dr. H. Mastuki, M.Ag., dan Quality and Halal Management Group PT Paragon Technology and Innovation, Elvira Aninda Sati Zein, S.Si., M.M sebagai narasumber.

Reporter: Yoel Enrico Meiliano (Teknik Pangan, 2020)