Seminar Persiapan Implementasi Kebijakan Sistem Telekomunikasi Bergerak Selular IMT 2000 di Indonesia

Oleh Unit Sumber Daya Informasi

Editor Unit Sumber Daya Informasi

Berpedoman kepada Undang-undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi beserta seluruh perangkat pengaturan di bidang Telekomunikasi, menunjukan bahwa pemerintah telah melakukan deregulasi sektor Telekomunikasi.. Kondisi tersebut telah membuka peluang bagi investor untuk melakukan kegiatan usaha di sektor Telekomunikasi termasuk pada industri Sistem Telekomunikasi Bergerak Selular (STBS). Perkembangan teknologi Telekomunikasi perlu dipicu untuk memberikan konstribusinya kepada masyarakat. Momen yang strate gis, seperti penemuan teknologi baru dapat dimanfaatkan untuk reformasi industri Telekomunikasi. Pengenalan STBS telah memberikan konstribusi dalam Jasa Telekomunikasi dan mendapat tanggapan yang positif dari masyarakat, hal ini terbukti dari jumlah pelanggan yang melebihi jumlah pelanggan Fixed Telephone dalam waktu relatif singkat. Tetapi kenaikan ini belum diikuti dengan peningkatan mutu, efisiensi, clan coverage. Kajian IMT -2000 memberikan mutu yang tinggi, melayani Jasa Multimedia, Coverage yang luas dan penggunaan World Wide serta menciptakan suatu peluang baru bagi Network Operator, Aplication Service Provider clan Aplication Content Provider. Pada saat ini sudah ada sekitar 100 (seratus) ijin IMT-2000 (License IMT -2000) yang dikeluarkan oleh Negara-negara di Amerika, Eropa dan Asia. Pemerintah Indonesia mempersiapkan implementasi kebijakan telepon selular IMT- 2000 di Indonesia. Seminar ini memberikan suatu informasi berharga bagi pihak yang berkepentingan (Stake Holders) dalam partisipasi pembangunan IMT-2000 di Indonesia dalam era kompetisi. Ketua Panitia Prof. Dr. Ir. Anang Z. Gani