Studium Generale ITB: Pentingnya Pengelolaan Informasi di Era Digital

Oleh Anggun Nindita

Editor Anggun Nindita

BANDUNG, itb.ac.id - Perkuliahan Umum Studium Generale Institut Teknologi Bandung (ITB), Rabu (13/09/2023), mengangkat tema "Reformasi/Revitalisasi Peran Komisi Informasi dalam Mendukung Ketahanan Informasi Nasional dan Mewujudkan Masyarakat Informatif".Kuliah umum tersebut menghadirkan Ketua Komisioner Komisi Informasi Pusat Periode 2022-2026, Dr. Ir. Donny Yoesgiantoro, M.M., MPA.

Beliau menyampaikan bahwa Presiden RI, Joko Widodo, pernah mengatakan, betapa pentingnya informasi dalam mengambil kebijakan yang tepat. Informasi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan adalah kunci untuk pemerintah yang efektif. Ini adalah sebuah pengingat akan pentingnya pengelolaan informasi yang baik dalam era informasi digital saat ini. Adapun data diolah menjadi pengetahuan yang bernilai.

Beliau menjelaskan pula bahwa informasi dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu informasi privat dan informasi publik. Informasi privat adalah informasi yang hanya dapat diakses dengan izin dari pemiliknya, seperti data pribadi seseorang. Sementara itu, informasi publik adalah informasi yang dapat diakses oleh semua orang, seperti informasi yang tersedia di situs universitas, berita, dan lain-lain.

Selain itu, beliau menambahkan bahwa badan publik, termasuk lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan organisasi non-pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi yang akurat, mudah diakses, dan dalam bahasa yang dapat dipahami oleh masyarakat. Badan Publik juga harus membangun sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi dengan baik.

Informasi memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat, dan hak atas informasi diakui dan masuk sebagai Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 Pasal 28F. Pasal tersebut menyatakan bahwa, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.


Namun, saat ini masih terdapat kendala dalam akses ke informasi tertentu, dan beberapa informasi dianggap sulit atau bahkan dilarang untuk diakses. Untuk mengatasi masalah tersebut, Undang-Undang Komisi Informasi Pusat RI menguraikan tujuannya, termasuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik, mengembangkan ilmu pengetahuan, meningkatkan pengelolaan informasi, dan menciptakan pemerintahan yang transparan, efektif, dan akuntabel.

Selain itu, tiga pilar ketahanan informasi, yaitu infrastruktur yang kuat, suprastruktur yang mendukung, dan sumber daya manusia yang unggul, juga harus menjadi fokus pembahasan. Ketahanan informasi yang kokoh akan membantu memperkuat ketahanan nasional, dengan demikian masyarakat akan lebih sadar dan mampu memilah informasi yang benar dari yang salah.

Menutup perkuliahan, beliau mengatakan bahwa pentingnya informasi dan peran badan publik, termasuk perguruan tinggidalam menyediakan informasi yang terbuka. Keterbukaan ini juga bertujuan agar masyarakat, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya dapat memahami secara transparan mengenai aktivitas dan operasional pendidikan di perguruan tinggi.

Prinsip tersebut juga menjadi langkah penting dalam mencegah terjadinya berbagai masalah seperti pembohongan publik, penyelewengan, korupsi, dan pungli yang bisa merusak integritas lembaga. Melalui keterbukaan, perguruan tinggi berupaya mewujudkan good governance, mencegah praktik KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme), dan membangun kepercayaan publik (public trust).

Reporter : Iko Sutrisko Prakasa Lay (Matematika 2021)

Editor: M. Naufal Hafizh