Tiga Mahasiswa FSRD Disidang, Masa Kampus Mendatangi Rektorat
Oleh Krisna Murti
Editor Krisna Murti
Bandung, itb.ac.id - Sejumlah masa kampus yang terdiri dari 50-an mahasiswa berbagai jurusan mendatangi Gedung Rektorat ITB, Rabu (4/7). Kedatangan mereka bermaksud memberikan dukungan kepada tiga mahasiswa Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB yang sedang disidang oleh pihak Rektorat ITB -diwakili oleh Kantor Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan- dan terancam sanksi akademik. Sidang ini terkait pelaksanaan kegiatan kaderisasi Keluarga Mahasiswa Seni Rupa (KMSR) yang memang tidak memiliki ijin resmi dari pihak ITB. Selain itu, kegiatan kaderisasi memang telah dilarang oleh Rektorat ITB melalui Keputusan Rektor No. 084/SK/K01/PP/2007 mengenai pelarangan kegiatan dan tindakan mahasiswa dan organisasi kemahasiswaan yang melanggar etika akademik ITB dan hak asasi manusia. Termasuk dalam detil kegiatan yang tergolong 'terlarang' oleh keputusan Rektor tersebut adalah kegiatan kaderisasi mahasiswa baru.
Ketiga mahasiswa yang disidang yaitu Rifandi Priatna, Presiden Keluarga Mahasiswa Seni Rupa, Agus Y. Hutabarat, Ketua Inisiasi KMSR, dan Ahmad Kharisma Ramadhan, Ketua Angkatan Mahasiswa FSRD 2006. Ketiganya terancam sanksi akademi berupa skorsing selama satu semester dan/atau pembekuan KMSR. Sampai berita ini diturunkan belum ada kepastian mengenai keputusan akhir sanksi yang dijatuhkan kepada ketiga mahasiswa tersebut.
Diwakili oleh Presiden Kabinet Keluarga Mahasiswa (KM) ITB, Zulkaida, para mahasiswa diberi kesempatan untuk menyuarakan pernyataan mengenai keprihatinan serta penolakan atas sidang ini serta Keputusan Rekor No. 084/SK/K01/PP/2007 tersebut. Menurut rencana, pukul 13.00 hari ini (4/7), Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Widyo Nugroho akan melaksanakan pertemuan dengan perwakilan mahasiswa yang hadir pagi ini untuk menjelaskan duduk permasalahan sekaligus berdiskusi mengenai kasus ini.