Wakil Ketua KPK RI Berikan Kuliah Umum Pendidikan Anti Korupsi
Oleh Ninik Susadi Putri
Editor Ninik Susadi Putri
Korupsi saat ini sudah makin beragam dan semakin canggih terjadi baik di kalangan profesional, jaringan modal maupun konspirasi politik. Penindakan kasus korupsi bukan hanya sebatas menangkap tersangka, tetapi harus dilakukan penindakan lebih lanjut. Penindakan tersebut disebabkan karena kasus korupsi yang semakin well-organized dilakukan oleh pelaku kejahatan. "Korupsi sendiri muncul karena adanya problem pada sistem," tutur Bambang. Sistem sebagai tempat memproduksi penyimpangan seharusnya dikendalikan sehingga tidak terjadi kesalahan yang paradigmatik.
Korupsi adalah tindakan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi negara. Pengertian korupsi dilihat dari asal katanya yaitu corruption atau corruptus merupakan semua sikap dan perilaku yang buruk, tidak jujur, penyimpangan dan tidak bermoral. Kerugian dan potensi kerugian akibat korupsi di Indonesia menurut data BPK Semester II tahun TA 2012 ada sekitar 127.310 rekomendasi atau sekitar 58,91% senilai Rp 51,53 triliun yang sudah ditindaklanjuti. Pada tahun 2012, KPK berhasil menyelamatkan kerugian negara yang dapat dikualifikasikan sebagai penerimaan bukan pajak sebesar Rp 121.655.680.319,00 yang berasal dari penanganan tindak pidana korupsi dan gratifikasi.
Kasus korupsi yang terjadi belum dapat ditangani seluruhnya akibat jumlah penegak hokum yang terbatas, waktu terjadinya korupsi yang kian cepat, serta modus korupsi yang semakin canggih. Penyebab-penyebab terjadinya korupsi yaitu integritas yang rendah, faktor struktural seperti kondisi ekonomi yang tidak seimbang, faktor sejarah dan politik yang dikuasai oleh elit lama, desentralisasi dengan menciptakan aktor dan modus baru, kualitas regulasi yang tidak memiliki jaminan kepastian hukum, serta law enforcement.
Bambang juga menjelaskan bahwa kualitas penegakan hukum di Indonesia perlu ditingkatkan. Penjara bagi para koruptor belum dapat membuat sebagai efek jera. "Melawan ketidakadilan dengan menyerahkan ketidakadilan ke pengadilan yang menciptakan ketidakadilan," tambah Bambang. Saat ini kasus korupsi tidak hanya pada pengadaan barang dan jasa, tetapi sudah merambah sektor sumber daya alam. Selain itu, kasus korupsi juga banyak ditemui di jasa keuangan, pajak, dan perbankan.
Rakyat dan penegak hukum dituntut untuk semakin terdidik dan memahai peta masalah, bersikap responsif, dan terus menerus meingkatkan kompetensi serta menjunjung tinggi integritas dalam menaklukan korupsi. Pencegahan dan penindakan yang dilakukan KPK contohnya melakukan perbaikan non cash payment, pelaporan LHKPN, dan melakukan penyitaan aset-aset yang dimiliki oleh para koruptor. KPK juga turut melibatkan peran masyarakat contohnya budaya anti korupsi yang harus diterapkan di dalam keluarga. "Value harus ditanam dari kecil," tutup Bambang.