BPKP Jawa Barat Jelaskan Peran Mahasiswa dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Oleh Medhira Handinidevi

Editor Medhira Handinidevi

BANDUNG, itb.ac.id - Rabu (25/09/13) Lembaga Kemahasiswaan ITB mengadakan kuliah umum yang mengundang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat. Kuliah umum yang dihadiri oleh mahasiswa peserta Studium Generale dan Pendidikan Anti Korupsi ini menghadirkan Kepala Bidang Investigasi BPKP Jawa Barat, Drs. Ganis Diarsyah,MM. Hari itu, bertempat di Aula Timur ITB, mahasiswa mendapatkan kuliah umum yang memmiliki tema "Peran BPKP dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia."
BPKP adalah sebuah institusi yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Institusi ini bertugas sebagai internal auditor bagi lembaga-lembaga pemerintah. Peran BPKP tentu saja berbeda dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bertugas sebagai external auditor yang bertanggung jawab pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ganis menjelaskan bahwa kata-kata "pengawasan" mempunyai makna yang lebih luas dari "pemeriksaan." Pengawasan mencakup pengawasan dan juga pengendalian perencanaan.

Di awal pembahasannya, Ganis memaparkan bahwa menurut Jack Bologna tindak pidana korupsi terjadi karena empat hal, serakah (Greed), kesempatan (Opportunity), Kebutuhan (Need), dan pengungkapan (Exposure). Keempat hal tersebut adalah hal-hal yang sangat sering terjadi di Indonesia dan membuat negara kita mengalami penurunan dalam peringkat ke-"bersih"an negara (Indeks Persepsi Korupsi Indonesia sangat rendah).

Menurut Ganis, saat ini seluruh institusi yang menangani tindak pidana korupsi, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), BPK dan juga BPKP sedang berfokus pada pencegahan korupsi bukan pemberantasan. Meskipun sudah terdapat lembaga-lembaga yang berperan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, namun mahasiswa yang merupakan masyarakat sipil pun memiliki peran untuk mendukung upaya tersebut.

Peran mahasiswa dalam memberantas korupsi dapat dilakukan dengan empat cara. Pertama, mahasiswa dapat melakukan kajian dan masukan konstruktif terhadap kebijakan publik yang dibuat oleh lembaga eksekutif dan legislatif. Kedua, mahasiswa  dapat melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana pemerintah yang terjadi di lingkungan kampus. Kemudian, mahasiswa pun dapat menginisiasikan sebuah penelitian ilmiah yang bertujuan untuk menciptakan sistem pengelolaan keuangan negara yang lebih reliable. Dan yang keempat, mahasiswa dapat berperan untuk mendorong pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.

Jika mahasiswa sebagai calon-calon pemimpin bangsa telah memahami dan menyadari akan bahaya korupsi, maka di masa depan nanti negara Indonesia akan menjadi bangsa yang bersih dan jujur.