Orasi Ilmiah Prof. Emenda: Pengelolaan Sampah dalam Perspektif Ekonomi Sirkuler dan Upaya Pengurangan Kebocoran Sampah ke Laut
Oleh Yohana Aprilianna - Perencanaan Wilayah dan Kota, 2021
Editor M. Naufal Hafizh
BANDUNG, itb.ac.id – Guru Besar Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan, Institut Teknologi Bandung (FTSL ITB), Prof. Ir. Emenda Sembiring, M.T., M.Eng.Sc., Ph.D., menyampaikan orasi ilmiah berjudul “Pengelolaan Sampah dalam Perspektif Ekonomi Sirkuler dan Upaya Pengurangan Kebocoran Sampah ke Laut” di Aula Barat, ITB Kampus Ganesha, Sabtu (22/6/2024).
“Indonesia menghasilkan 53.178.437 ton sampah per tahun,” ucap Prof. Emenda. Jumlah sampah tersebut belum diikuti dengan akses pengelolaan sampah yang baik karena rata-rata akses untuk hal tersebut masih 39,1%.
Sumber kebocoran utama itu dekat dengan penghasil sampah, yakni dari rumah tangga. Sampah ini pada akhirnya tercecer di lingkungan dan plastik akan dominan terlihat yang menjadikan sampah dari ukuran mikro akan berubah menjadi ukuran makro.
Beliau mengatakan, pemahaman terkait mikroplastik menjadi menarik sehingga banyaknya penelitian terkait mikroplastik. Setelah terbukti bahwa mikroplastik sudah ada di Indonesia, maka penelitian dilanjutkan untuk melakukan penyisihan mikroplastik. Dari hasil penelitian ditemukan cara menyisihkan dengan Rapid Silica Sand Filter dan Filter Cloth. Namun, terdapat batasan, yaitu ukuran mikroplastik yang dapat disisihkan lebih besar dari 200 mikrometer.
Mikroplastik juga ditemukan di air lindi. Fiber merupakan bentuk yang paling banyak ditemukan di tersebut. Keberadaan mikroplastik lindi di TPA akan memungkinkan melepaskan senyawa toxic, salah satunya adalah Diethyl Phthalate. Salah satu rekayasa yang dapat digunakan untuk mendegradasi senyawa tersebut adalah dengan proses biologi dengan menggunakan mikroorganisme.
“Upaya penyisihan saja tidak cukup karena intake diet per kapita di Indonesia tertinggi di dunia," ujar beliau.
Untuk itu, akan mulai direfleksikan pengelolaan persampahan dari waktu ke waktu. Longsornya TPA Leuwigajah menjadi tonggak perubahan pengelolaan sampah di Indonesia dengan lahirnya UU Pengelolaan Sampah pada tahun 2008.
Pada prinsipnya ekonomi sirkular sudah tertuang pada UU Pengelolaan Sampah dan turunannya. Walaupun Kepmen LHK lebih kental menunjukkan konsep extended producer responsibility. Berdasarkan peraturan ini produsen wajib mengurangi sampah sampai 30% berdasarkan jumlah timbulan yang menjadi timbulan di tahun 2029. Kewajiban produsen melaporkan sampah ini dapat menjadi penunjang ekonomi sirkular.
Saat ini upaya penerapan ekonomi sirkular bertumpu pada pengelolaan sampah setelah produksi sehingga bertumpu pada pengelolaan sampah di daerah. Untuk itu, sampah yang terpilah di sumber penghasil sampah menjadi kunci keberhasilan dapat menjadi kunci keberhasilan dalam peningkatan daur ulang.
Prof. Emenda mengatakan bahwa plastik masih akan digunakan pada masa yang akan datang, tetapi hal itu harus dikendalikan sekaligus berinovasi mencari alternatif yang lebih ramah lingkungan.
Anda dapat menyaksikan orasi ilmiah Prof. Emenda di YouTube ITB.
Reporter: Yohana Aprilianna (Perencanaan Wilayah dan Kota, 2021)