Perkuliahan Daring di ITB Tetap Utamakan Learning Outcome
Oleh Adi Permana
Editor Adi Permana
BANDUNG,
itb.ac.id – Dalam masa antisipasi penyebaran COVID-19, Insitut Teknologi
Bandung menerapkan kebijakan perkuliahan berbasis daring selama 14 hari ke
depan sejak tanggal 16 Maret 2020. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam
Surat Edaran Nomor 506/I1.B.05/LL/2020 tentang Protokol Kegiatan Perkuliahan
dan Praktikum dalam Masa Antisipasi Penyebaran Covid-19 Institut Teknologi
Bandung.
“ITB mulai
hari ini (Senin, 16 Maret 2020) sudah perkuliahan online.
Sudah tidak ada kegiatan tatap muka antara dosen dengan mahasiswa. Ini sudah
kita tetapkan selama 14 hari ke depan dan akan kita evaluasi lebih lanjut,” kata
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan ITB Prof. Dr. Ir. Jaka Sembiring,
M. Eng., saat wawancara live bersama TVRI, Senin.
Penerapan
kebijakan perkuliahan daring tersebut didasarkan pada prinsip bahwa mahasiswa harus
tetap mendapatkan hak pendidikannya, dan proses akademik sebisa mungkin tidak
berhenti meskipun di tengah situasi mengantisipasi penyebaran COVID-19. “Namun untuk
kegiatan-kegiatan yang sifatnya mendesak dan sangat tidak bisa dihindarkan,
misalnya ujian tesis atau ujian tugas akhir kita mengeluarkan protokol
pelaksanaanya. Jadi mahasiswa tidak dirugikan, kegiatan akademik masih bisa
berjalan tapi kita laksanakan dengan penuh kehati-hatian dan kecermatan dan
diharapkan semua mematuhi protokol yang kita keluarkan,” tambahnya.
Prof. Jaka
menambahkan, kendati perkuliahan dilaksanakan berbasis daring, namun tetap
mengutamakan learning outcome. “Sebetulnya sebagian dosen sudah ada yang
menerapkan kuliah online. Sehingga pelaksanaannya sebagian sudah biasa.
Hanya saja pada saat ini karena terjadi masif, sehingga dosen diberikan
kreativitas untuk menjalankan perkuliahan tanpa tatap muka dengan menggunakan
teknologi apapun yang tersedia yang penting diharapkan learning outcome
tercapai,” ujarnya.
Selain itu,
ITB juga mengeluarkan kebijakan pembatalan dan/atau penundaan kegiatan yang
mengundang massa. Kegiatan yang dibatalkan tersebut adalah Wisuda, Orasi
Ilmiah, Studium Generale, Konferensi Nasional dan Internasional, Workshop,
Seminar, Kunjugan, serta kegiatan lainnya yang melibatkan banyak peserta sampai
akhir April 2020.
Penghentian
kegiatan tersebut didasarkan pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan RI No. 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease
(COVID-19), dan Surat Edaran dari Sekretaris Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
tertanggal 12 Maret 2020 untuk menunda kegiatan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan acara dengan banyak peserta. Juga berdasarkan pada status
penyebaran COVID-19 yang sudah pandemi global menurut WHO yang ditegaskan
melalui surat Edaran Rektor ITB No. 146/IT1.A/LL/2020 tanggal 14 Maret 2020.
“Semua
kegiatan yang sifatnya mengundang massa sudah di-cancel, termasuk
wisuda. Akan tetapi, wisudawan akan tetap menerima hak-hak mereka seperti
seperti toga, ijazah, surat keterangan pendamping ijazah (SKPI) dll. Wisudawan
pun tetap diberikan kesempatan apakah ingin mengikuti wisuda pada kesempatan
berikutnya atau tidak,” ujarnya.
ITB juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus berdasarkan SK Rektor Nomor 124/SK/IT1.A/KP/2020 untuk Mitigasi Penyebaran Virus Corona COVID-19 yang diketuai oleh Ernawati Arifin Giri-Rachman, M.Si, Ph.D., (Kaprodi Sarjana Mikrobiologi SITH ITB) yang beranggotakan Dr. Diky Mudhakir, S.Si., M.Si., (Kepala UPT Layanan Kesehatan) Dr. Herto Dwi Ariesyady, ST., MT., (Direktur Sarana dan Prasarana) dan Sonny Yuliar, Ph.D. (Staf Ahli Sekretaris Institut). “kita punya Satgas yang sudah ditetapkan. Dan semua kegiatan dikoordinasikan di Satgas. Setiap perubahan secepat mungkin akan kita sosialisasikan dan implementasikan di seluruh civitas acamedika ITB,” pungkas Prof. Jaka.