Seminar Nasional "The Application of Mine Closure System as a Part of the Sustainability of Mining"

Oleh prita

Editor prita

BANDUNG,itb.ac.id-Sebagai bagian dari rangkaian acara Indonesian Student Mining Competition 7: 'Better Mining for Better Indonesia', Himpunan Mahasiswa Tambang (HMT) ITB mengadakan Seminar Nasional "The Application of Mine Closure System as a Part of the Sustainability of Mining". Seminar yang diadakan di Aula Barat ITB, Rabu(10/02/10) tersebut, menghadirkan pembicara antara lain Agus Yulianto (PT Antam), Huzen Surya Wardana (PT Arutmin Indonesia), David Roberto (PT Rio Tinto), Jerry Konjasow (PY Newmont Nusa Tenggara), serta Dr. Witoro Soelarno (Dirjen Mineral, Batubara, dan Panas Bumi). Konsep penutupan tambang di perusahaan masing-masing serta koordinasi perangkat-perangkat yang ada untuk pelaksanaannya menjadi pembahasan pada seminar.
Banyak sekali undang-undang yang mengatur tentang penutupan tambang. Ketentuan pokok pertambangan dimuat dalam Undang-Undang Pertambangan Umum No. 11/1967. Sedangkan reklamasi dan penutupan tambang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 18/2008, dengan prinsip tidak menimbulkan beban terhadap pengguna lahan selanjutnya, sesuai dengan kriteria lingkungan, serta memenuhi keselamatan dan keamanan.

PT. Aneka Tambang

PT. Antam memproduksi pasir besi, emas, bauksit, dan nikel, dengan beberapa tempat operasi di antaranya Cikotok, Cilacap, dan Kutoarjo. Pada PT Antam, penutupan tambang dimulai dengan penyusunan rencana penutupan tambang. Selanjutnya dilakukan sosialisasi dengan stakeholder, diikuti penonaktifan, pembongkaran, dan pengembalian lahan. Setelahnya, dilakukan rehabilitasi lahan dan pengelolaan lingkungan. Kemudian dilakukan pengelolaan aset dan tenaga kerja, audit pelaporan, dan penyerahan laporan akhir.

Agus Yulianto mengemukakan studi kasus pelaksanaan penutupan Tambang Pasir Besi Cilacap. Pada 2005 hingga 2009, kegiatan pelaksanaan penutupan Tambang Cilacap yang telah dilakukan meliputi pengelolaan tenaga kerja dan aset, pemantauan lingkungan, rehabilitasi lahan terganggu, pengembangan masyarakat, dan audit program lingkungan.

PT. Indo Tambangraya Megah

PT. Indo Tambangraya Megah (ITM) merupakan produsen batu bara. PT. ITM telah menyalurkan batu bara ke pasar lokal maupun internasional.

Pada PT. ITM, Rencana Penutupan Tambang (RPT) dapat dikategorikan menjadi input dan output. Input meliputi identifikasi masalah dan potensi sumber daya terbarukan, koordinasi dengan stakeholder, serta penelitian lapangan. Output RPT PT. ITM meliputi analisa pemecahan masalah, pemberdayaan ekologi, ekonomi dan sosial, serta rekomendasi pemanfaatan lahan pasca tambang.

Pada PT. ITM dikenal juga konsep penetapan kriteria keberhasilan. Kriteria ini didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM No. 18/2008 serta pada prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development), misalnya dengan pembongkaran fasilitas dan reklamasi lahan bekas tambang, membedayakan sumber daya terbarukan, serta mengedepankan keterlibatan masyarakat.

PT. Kelian Equatorial Mining-Rio Tinto

Perencanaan penutupan tambang PT. Kelian Equatorial Mining (KEM) terdiri atas pernyataan penutupan tambang pada 1998, diskusi dan studi awal, pembentukan Komite Pengarah Pengakhiran Tambang (KPPT) pada 2001, serta perumusan rencana penutupan tambang. Penutupan tambang PT KEM dilaksanakan dengan menyeluruh dan berkelanjutan. Menyeluruh artinya memperhatikan aspek teknis, lingkungan, dan sosial serta melibatkan stakeholders; berkelanjutan artinya mengusahakan agar manfaat program bisa terus berlangsung meskipun PT KEM sudah tidak beroperasi.

Dalam praktek penutupan tambang PT KEM, terdapat beberapa kendala sekaligus pemecahan. Misalnya, operasional penutupan membutuhkan ketelitian dan pengawasan yang lebih, kemudian PT KEM melibatkan jumlah karyawan dan kontraktor yang lebih banyak. Belum banyak pula karyawan yang berpengalaman dalam penutupan tambang; untuk mengatasinya, PT KEM melibatkan berbagai konsultan nasional maupun asing. Terdapat pula perbedaan persepsi pihak luar, kemudian PT KEM mengikutsertakan masyarakat dan pemerintah dalam perencanaan, pengerjaan, dan pengawasan.

PT. Newmont Minahasa Raya

Rencana Penutupan Tambang PT. Newmont Minahasa Raya (PTNMR) disusun bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat lokal, dan PTNMR. Pemerintah Indonesian dan PTNMR menyetujui RPT pada Desember 2002.Sebagai tindak lanjut dari persetujuan itu, Direktur Jenderal Minerbapabum membentuk Tim Pemantau Pelaksanaan Penutupan Tambang (TP3T). Tim ini bertugas mengevaluasi laporan pengelolaan dan pemantauan penutupan tambang, menginspeksi kemajuan, memberikan saran, dan melaporkan hasil evaluasi kepada Direktur Jenderal Minerbapabum.

PTNMR melakukan pemantauan dan pengelolaan penutupan tambang. Hal ini ditempuh dengan pemantauan laut, pemantauan darat, pengelolaan darat, serta pengelolaan aspek sosial seperti pembangunan berkelanjutan yayasan, serta pengalihan fasilitas dan layanan umum PTNMR ke pemerintah dan masyarakat lokal.

Walaupun antarperusahaan menempuh teknis operasional yang bebeda dalam penutupan tambang, pada dasarnya semua perusahaan memegang prinsip pembangunan berkelanjutan. Lahan yang ditinggalkan harus didukung secara ekologi. Masyarakat harus pula diberdayakan agar kesejahteraan dapat terjaga, bahkan setelah perusahaan-perusahaan ini tidak lagi beroperasi di kawasan mereka.

[Fathir Ramadhan]