Bangun Budaya Akademik Berintegritas, ITB Gelar Sosialisasi Kode Etik Dosen

Oleh M. Naufal Hafizh, S.S.

Editor M. Naufal Hafizh, S.S.

BANDUNG, itb.ac.id — Institut Teknologi Bandung (ITB) menyelenggarakan Sosialisasi Penerapan Kode Etik Dosen ITB pada Selasa-Rabu (2–3/6/2026) di Multipurpose Hall, Gedung CRCS, Kampus Ganesha. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya ITB untuk memperkuat budaya integritas, profesionalisme, serta tata kelola akademik yang berlandaskan nilai-nilai luhur institusi.

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Komisi Etik Dosen ITB, Prof. Dr. M. Salman A.N., S.Si., M.Si., memaparkan berbagai aspek terkait pelaksanaan dan penegakan Kode Etik Dosen ITB, mulai dari landasan hukum, prinsip-prinsip dasar, hak dan kewajiban dosen, hingga mekanisme penanganan dugaan pelanggaran kode etik.

Kehadiran Komisi Etik Dosen merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga marwah akademik serta membangun lingkungan kerja yang sehat dan profesional.

Ia menuturkan bahwa Kode Etik Dosen ITB berlandaskan tujuh prinsip utama, yaitu integritas, keadilan, kemajuan, keterbukaan, kebermaknaan, tumbuh dan berkembang bersama, serta keteladanan. Prinsip-prinsip tersebut menjadi pedoman bagi dosen dalam menjalankan peran sebagai pendidik, peneliti, dan pelaksana pengabdian kepada masyarakat.


Selain itu, Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Kode Etik Dosen ITB juga menekankan nilai-nilai luhur ITB yang menjadi dasar perilaku sivitas akademika, yaitu adaptif, integritas, rendah hati, inisiatif kebaikan, tangguh berjuang, dan berprestasi diridai Tuhan.

Dalam paparannya, Prof. Salman menyampaikan bahwa pedoman tersebut disusun untuk memberikan panduan bagi dosen dalam berpikir, bersikap, berperilaku, dan bertindak secara profesional dalam menjalankan tugas serta tanggung jawabnya, baik di lingkungan kampus maupun di tengah masyarakat.

Ia juga menjelaskan bahwa dosen memiliki sejumlah hak, antara lain memperoleh penghasilan yang layak, kesempatan pengembangan kompetensi, perlindungan dalam menjalankan tugas, kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, serta otonomi keilmuan yang bertanggung jawab.

Di sisi lain, dosen juga memiliki berbagai kewajiban, termasuk menjaga integritas akademik, melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi secara profesional, menghormati keberagaman, menghindari konflik kepentingan, serta menjaga nama baik ITB. Dalam bidang pendidikan, dosen dituntut menciptakan suasana belajar yang kondusif, memberikan penilaian secara objektif dan adil, serta membimbing mahasiswa dengan penuh dedikasi.

"Sementara dalam bidang penelitian, dosen wajib menjunjung tinggi integritas akademik dan menghindari berbagai bentuk pelanggaran seperti fabrikasi, falsifikasi, dan plagiarism," paparnya.

Lebih lanjut, Prof. Salman menekankan bahwa penegakan kode etik merupakan bagian dari pembinaan sumber daya manusia di ITB. Oleh karena itu, seluruh dosen didorong untuk saling mengingatkan dan bersama-sama menjaga pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi serta pengembangan institusi agar tetap sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku.

“Tanggung jawab penyelenggaraan pencegahan pelanggaran dan penegakan pelanggaran Kode Etik Dosen berada pada unit urusan sumber daya manusia. Penegakan kode etik melalui Komisi Etik Dosen merupakan bagian dari keseluruhan upaya pembinaan dosen dan menjadi langkah terakhir dalam proses pembinaan tersebut,” jelasnya.

Dalam sosialisasi tersebut juga dipaparkan mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran kode etik, proses pemeriksaan, hingga tahapan banding yang dilakukan secara rahasia dan tertutup guna menjamin objektivitas serta keadilan bagi seluruh pihak. Apabila suatu dugaan pelanggaran tidak terbukti, ITB berkewajiban memulihkan nama baik terlapor secara tertulis dan mengumumkannya kepada publik.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, ITB berharap seluruh dosen semakin memahami dan menginternalisasi nilai-nilai kode etik dalam setiap pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi. Dengan demikian, budaya integritas, profesionalisme, dan keteladanan dapat terus tumbuh dan menjadi fondasi dalam mewujudkan lingkungan akademik yang unggul, berkemajuan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan bangsa.

#itb #itb berdampak #kode etik dosen #dosen #komisi etik dosen