Konflik Punclut: Mempertimbangkan Lingkungan dalam Bisnis (2)

Oleh Krisna Murti

Editor Krisna Murti

Kronologi konflik yang terjadi di kawasan Punclut sebenarnya bermula dari tahun 1950. Konflik ini memang banyak diwarnai oleh penerbitan dan pembatalan Surat Keputusan (SK). Bibit konflik mulai ada saat tahun 1961 Pemerintah memberikan Hak Milik Tanah di Punclut kepada 948 pejuang RI dengan syarat mereka akan membangun rumah dalam waktu lima tahun. Namun, karena tidak segera dibangun, mulai bermunculan warga yang mendirikan rumah. Konflik semakin kompleks saat pengembang, PT Dam Utama Sakti Prima (DUSP) diberi ijin untuk membangun Punclut tahun 1994. PT DUSP semakin memperluas wilayah dan kewenangannya di atas kawasan Puclut dengan memohon Hak Guna Bangunan (HGB) atas wilayah seluas 37,31 hektar. Hal ini semakin memperkuat pro dan kontra pembangunan Punclut (2003-2005). Muncul pula rencana untuk membangun jalan raya untuk mempermudah akses ke seluruh KBU. Sebenarnya, masalah dasar dari konflik Punclut bagaikan memakan buah simalakama. Pemda ingin membangun Punclut (dan KBU) karena kawasan ini akan semakin carut marut jika dibiarkan begitu saja, namun karena Pemda tidak memiliki modal yang cukup untuk membangun, harus diserahkan kepada pihak swasta (pengembang). Menggandeng swasta dalam pembangunan Punclut memang menuai banyak kritik dan protes karena dalam pelaksanaannya, swasta banyak membangun hal-hal yang secara spesifik hanya menguntungkan pihak swasta itu sendiri. Dampak pada lingkungan alamiah dan sosial adalah salah satu faktor utama yang dihiraukan. Sobirin menunjukkan salah satu contohnya yaitu dibangunnya Snow Princess Resort, persis di pinggir tebing yang gradien curamnya lebih dari 40 persen (rawan longsor). Sementara itu,Persis di bawah tebing itu terdapat sekolah. Observatorium Bosscha, salah satu dari (hanya) empat observatorium bintang di kawasan selatan katulistiwa juga terkena dampaknya. Pembangunan yang berlebihan membuat suasana malam di sekitar Bosscha menjadi terlalu terang. Kini, sulit untuk mengamati bintang dari Bosscha. Padahal, Bosscha juga pantas menyandang sebutan salah satu warisan ilmiah milik Institut Teknologi Bandung. Sebagai solusi, sobirin mengajak agar setiap pihak: Pemda, pengembang, dan masyarakat (juga mewakili lingkungan alami) berhenti bertengkar. Perlu diadakan diskusi bersama yang melahirkan win-win solution. Beliau juga mengusulkan diimplementasikan konsep ekohidrologi, bagaimana hutan mendaur ulang air; serta konsep Jungle Town Singapura. Singapura tidak memiliki konsep kawasan lindung karena Singapura dianggap seluruhnya sebagai kawasan yang pantas dilindungi. Pemukiman dan peradaban manusia menjadi bagian dari kawasan dan manusia wajib melindungi keharmonisan alamiah yang ada. Solusi lain yang juga ditawarkan adalah konsep ekowisata. Konsep ekowisata yang berprinsip konservasi dan berbasis masyarakat lokal sangat cocok untuk diterapkan dalam pengembangan kawasan KBU, termasuk Punclut. Dalam diskusi di akhir sesi, muncul berbagai pertanyaan dan usulan. Salah satu yang menarik adalah mengapa tidak mendesak Pemda Bandung untuk mempertimbangkan lagi alternatif menggandeng pengembang melalui analisis biaya. Mengingat bahwa kerugian lingkungan yang akan terjadi akan memakan biaya yang jauh lebih besar ketimbang keuntungan yang didapat dari pengembangan wilayah Punclut oleh swasta. Menurut Sobirin, yang sulit adalah menghitung kerugian-kerugian lingkungan yang terjadi itu sangat sulit. Konklusi akhir kuliah tamu ini mengena bagi para mahasiswa SBM dan MBA; dalam setiap pertimbangan pembangunan bisnis, hendaknya faktor dampak lingkungan alamiah dan sosial (termasuk didalamnya kearifan budaya lokal) perlu diperhitungkan dan bahkan, diprioritaskan.