Lokakarya Nasional Forum Komunitas Aksi untuk Konstruksi Indonesia
Oleh habiburmuhaimin
Editor habiburmuhaimin
Sektor konstruksi adalah salah satu sektor utama pendorong pembangunan nasional dan memberikan kontribusi sekitar 7-8% dari PDB, serta menyediakan lapangan kerja bagi 4-5% penduduk. Melalui Undang-Undang Jasa Konstruksi (UUJK) No. 18 Tahun 1999, pengaturan yang komprehensif untuk sektor ini mulai diperkenalkan. Adapun tujuan dari UUJK adalah :
- memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas
- mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- mewujudkan peningkatan peran masyarakat di bidang jasa konstruksi.
Pengaturan jasa konstruksi dengan tiga tujuan tersebut telah berlangsung selama sepuluh tahun. Dengan pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal ini Departemen Pekerjaan Umum, telah banyak kemajuan yang dicapai oleh sektor konstruksi nasional. Namun demikian, implementasi pengaturan yang disusun berlandaskan pada berbagai asas mulia ini (kejujuran dan keadilan, manfaat, keserasian, keseimbangan, kemandirian, keterbukaan, kemitraan, keamanan dan keselamatan demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara), pada kenyataannya masih jauh dari harapan. Kerjasama yang sinergis antara usaha besar, menengah dan kecil, serta antara usaha yang bersifat umum dan spesialis belum terbentuk; sistem sertifikasi tenaga kerja sudah lebih baik, namun belum sepenuhnya mencerminkan kompetensi secara obyektif; serta kualitas konstruksi yang masih rendah adalah beberapa hal yang menjadi tantangan pengembangan jasa konstruksi nasional.
Mempertimbangkan itu semua, Komunitas Aksi untuk Konstruksi Indonesia (KAKI), merasa perlu untuk mengadakan suatu diskusi dalam bentuk forum komunikasi nasional yang menelaah berbagai capaian dan tantangan terhadap upaya seluruh stakeholders untuk mencapai tujuan UUJK selama sepuluh tahun ini. Hal ini tentunya sejalan dengan dengan tujuan dibentuknya KAKI, yaitu untuk menggalang solidaritas nasional dalam mewujudkan jasa konstruksi Indonesia yang kokoh dan berdaya saing tinggi. Sebuah forum komunikasi yang diprakarsai para akademisi bersama-sama dengan para stakeholders lainnya dan mulai aktif sejak tahun 2006.
Diskusi Forum KAKI kali ini bertujuan mendapatkan gambaran objektif harapan, kenyataan dan tantangan yang ada pada jasa konstruksi selama sepuluh tahun terakhir (1999-2009) dalam rangka mewujudkan cita-cita UUJK. Diskusi juga akan mencakup telaah kritis mengenai UUJK sebagai landasan hukum bagi kebijakan jasa konstruksi nasional. Dalam diskusi ini, seluruh komponen sektor jasa konstruksi yaitu para profesional, pihak Pemerintah, serta pakar dan akademisi, akan menyampaikan berbagai upaya yang telah dilakukan, hambatan, dan usulan strategi perbaikan di masa yang akan datang.
Hasil diskusi Forum KAKI akan disusun menjadi suatu dokumen yang meliputi:
- Gambaran mengenai berbagai aspek pengaturan dan penyelenggaraan jasa konstruksi yang sudah berjalan dengan baik dan yang masih perlu ditata lebih lanjut
- Gambaran mengenai faktor-faktor pendorong keberhasilan dan faktor-faktor kendala/tantangan yang menyebabkan belum tercapainya tujuan UUJK.