Transformasi Kegiatan Kemahasiswaan untuk Tingkatkan Kualitas Layanan dan Prestasi Mahasiswa

Oleh Anggun Nindita

Editor Anggun Nindita

BANDUNG, itb.ac.id - Direktorat Kemahasiswaan Institut Teknologi Bandung (Ditmawa ITB) melalui Subdirektorat Organisasi Mahasiswa dan Pengembangan Prestasi Mahasiswa menggelar "Silaturahmi dan Sosialisasi Kegiatan Kemahasiswaan" di Ruang Multipurpose, Gedung CRCS Lantai 3, Kamis (21/12/2023).

Acara tersebut bertujuan memperkenalkan berbagai aspek kemahasiswaan kepada mahasiswa dan dosen pembimbing Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), antara lain kurikulum kemahasiswaan, registrasi UKM, dan Pedoman Operasional Baku (POB) Keselamatan dalam kegiatan kemahasiswaan.

Subdirektorat Organisasi Mahasiswa dan Pengembangan Prestasi Mahasiswa berperan penting dalam mendukung kegiatan kemahasiswaan, seperti pelayanan kegiatan kemahasiswaan, koordinasi kegiatan, penyelenggaraan pembinaan kemahasiswaan, dan peningkatan kualitas serta prestasi kegiatan kemahasiswaan, baik di tingkat nasional maupun internasional. Selain itu, subdirektorat ini memfasilitasi kegiatan Kuliah Kerja Nyata dan pengabdian kepada masyarakat oleh mahasiswa.

Kepala Subdirektorat Organisasi Mahasiswa dan Pengembangan Prestasi Mahasiswa, Dr. Epin Saepudin, M.Pd., menyampaikan sejumlah pelayanan Ditmawa yang dapat diakses secara daring baik oleh ormawa, kelompok, maupun perorangan. Seperti SIRAJIN untuk permohonan izin kegiatan dan fasilitas, SIPANDAI untuk pengajuan bantuan dana operasional, dana kompetisi, dan dana kegiatan Keluarga Mahasiswa (KM), UKM, dan Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS). Adapun pengajuan pendanaan pengabdian masyarakat dapat dilakukan melalui kkn.itb.ac.id, sementara prestasi mahasiswa dapat didata di kemahasiswaan.itb.ac.id.

Beliau mengatakan, 84 UKM di ITB terbagi dalam beberapa bidang, yaitu 25 UKM bidang olahraga, 17 UKM bidang kebudayaan, 18 UKM bidang pendidikan, 8 UKM kesenian, 6 UKM agama, 7 UKM bidang media, 2 UKM bidang kajian, dan satu Kabinet KM ITB.

   

Beliau mengingatkan ormawa untuk registrasi ulang setiap tahun sesuai syarat dan ketentuan agar mendapatkan manfaat layanan dari Ditmawa. Selain itu, mahasiswa diperbolehkan membentuk dan mendaftarkan UKM baru dengan mengumpulkan syarat administrasi yang sudah ditetapkan.

Beliau memerinci tiga tahapan dalam kegiatan mahasiswa, yaitu perencanaan (proposal), pelaksanaan, dan evaluasi (laporan pertanggungjawaban). Setiap kegiatan yang memperoleh bantuan pendanaan dari Ditmawa harus disertai dengan laporan kegiatan serta penggunaan dana maksimal 14 hari setelah kegiatan dilaksanakan. Jika tidak, pengusulan bantuan kegiatan berikutnya tidak dapat diproses.

Dalam kesempatan tersebut, Ditmawa ITB menegaskan terus berkomitmen memberikan dukungan dan fasilitas yang diperlukan guna meningkatkan kualitas dan prestasi kemahasiswaan di ITB.

Reporter: Satria Octavianus Nababan (Teknik Informatika, 2021)

Editor: M. Naufal Hafizh


scan for download